TEGAL - Adanya penutupan sementara dua usaha Karaoke B’Fun dan Karaoke Hollywod di Kota Tegal rupanya banyak mengundang perhatian maupun kontroversi dari berbagai pihak di masyarakat .Seribu pertanyaan pun terucap dan penuh dengan sebuah misteri, Apakah mereka para Pengusaha Karaoke tidak menghiraukan atau melanggar Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2015 ?
Perlu diketahui belum lama ini Pemkot Tegal melalui Satpol PP selaku Penegakan Perda telah melakukan razia usaha karaoke, dan ternyata petugas menemukan tersedianya minuman beralkohol juga Pemandu lagu (LC) di lokasi, dan ironisnya tanpa kompromi pemkot Tegal langsung menutup sementara usaha Karaoke tersebut.
Pengusaha Karaoke Hollywod,Imron kepada Radar Kota membenarkan bahwa tempat usahanya telah ditutup sementara oleh pihak Pemkot,namun sayang harusnya Pemkot juga harus melalui mekanisme sesuai dengan aturan yang ada,berupa sanksi administrative yakni surat teguran secara tertulis.“Kalau memang kami melanggar aturan yang tertuang dalam Perwal No 7 Tahun 2015, kami siap menerima sanksinya,tetapi kami juga meminta keadilan banyak tempat usaha karaoke lainnya mungkin terindikasi juga menyediakan minuman beralkohol dan LC, jangan kami pengusaha kecil yang menjadi korban,Tindak tegas dong yang lainnya,”ungkap Imron penuh dengan kesal.
Dia hanya berharap bahwa keadilan akan datang serta menolong dirinya, agar tempat usaha Karaoke yang bertahun tahun dijalani dapat di buka kembali atau kalau pun tidak bisa terpaksa akan beralih di usaha lain.Di sisi lain menyikapi persoalan ini Ketua LSM LIMAS M.Adji.P, sepenuhnya memberikan apresiasi serta mendukung upaya Pemkot Tegal dalam rangka menertibkan tempat usaha karaoke yang bermasalah,namun perlu di ingat banyaknya karaoke di kota Tegal juga menjadi catatan buruk di masyarakat,apalagi sampai tersedianya minuman beralkohol dan pemandu lagu dengan bebusana yang tidak pantas dipandang, kami pun meminta Pemerintah Kota sendiri mengambil tindakan tegas dengan di berlakukan sesuai aturan hukum jangan sampai tebang pilih, karena kami beranggap masih banyak ditemukannya pengusaha karaoke yang melanggar Perwal No 7 Tahun 2015 terutama di minuman alhohol dan LC bila perlu kami atas nama lembaga ikut juga membantu pemerintah dalam pemantaun dan pengawasan usaha karaoke yang melanggar aturan. (Aj)
No comments:
Post a Comment