Tuesday, 3 October 2017

PENERTIBAN PKL YANG MELANGGAR TROTOAR




BANYUWANGI - Radar kota 02/10 Polisi Pamong Praja (Pol-PP)  Kabupaten Banyuwangi kembali menertibkan dua warung satu rumah dan toko.
Dua warung yang masing-masing milik P. Niti dan Bu Ningrum bertempat di sebelah timur pendopo Kabupaten Banyuwangi.
Pembongkaran PKL tersebut di awasi langsung oleh Bupati Banyuwangi dan sebelum di lakukan pembongkaran sudah di berikan peringatan namun di abaikan oleh mereka.
Menurut Joko Sugeng, selaku Kabid Penegak Perda,  PKL, rumah dan toko itu melanggar perda no 11 tahun 2014 pasal 16B yaitu tidak menutupi trotoar,  justru yang ada mereka malah bangun di atas trotoal yang mestinya di pakai pejalan kaki. “Dan kami kami sudah melakukan sosialisasi bersama kelurahan,  sebelum kami melakukan tindakan bahkan kami sudah memberi peringatan”, ungkap joko sugeng. (robby)/rk

No comments:

Post a Comment

KAPOLSEK PRONOJIWO BERSAMA DANRAMIL LAKUKAN SILATURAHMI DAN PEMASANGAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TAMU WAJIB LAPOR 1X24 JAM

Laporan – Karminto Adi, SSos Wartawan RADAR KOTA LUMAJANG - Kapolsek Pronojiwo IPTU Kusnan bersama Danramil Pronojiwo Kapten I ...