BANYUWANGI - Radar kota 02/10 Polisi
Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Banyuwangi kembali menertibkan dua warung
satu rumah dan toko.
Dua warung yang masing-masing
milik P. Niti dan Bu Ningrum bertempat di sebelah timur pendopo Kabupaten
Banyuwangi.
Pembongkaran PKL tersebut di awasi
langsung oleh Bupati Banyuwangi dan sebelum di lakukan pembongkaran sudah di
berikan peringatan namun di abaikan oleh mereka.
Menurut Joko Sugeng, selaku Kabid
Penegak Perda, PKL, rumah dan toko itu melanggar perda no 11 tahun 2014
pasal 16B yaitu tidak menutupi trotoar, justru yang ada mereka malah
bangun di atas trotoal yang mestinya di pakai pejalan kaki. “Dan kami kami
sudah melakukan sosialisasi bersama kelurahan, sebelum kami melakukan
tindakan bahkan kami sudah memberi peringatan”, ungkap joko sugeng. (robby)/rk

No comments:
Post a Comment