Saturday, 21 October 2017

Tanah Bekas Dusun Pakis Desa Sedayu Hilang Diserobot Perhutani


Laporan : Wakijan
Wartawan Tabloid Radar Kota

GROBOGAN - Pada sekitar tahun 1912-an empat dusun diwilayah Desa Sedayu, warganya terkena wabah penyakit dan sebagian besar meninggal dunia. Sedangkan sebagian warga lainnya banyak yang keluar dan pindah ke wilayah dusun lain ikut sanak saudaranya di Desa Sedayu. Hal ini dilakukan untuk menghinsari wabah penyakit.

Namun, sekitar tahun 1955 tanpa sepengetahuan dan ijin yang berhak, Perhutani KPH Purwodadi menguasai lahan tersebut dan menanami pohon jati, sehingga pihak yang merasa punya hak mengeluh dan bingung harus mengadu kemana.

Dan sekitar tahun 1958, Partosentono selaku Kepala Desa Sedayu bersama dengan Kasmijan Kamituwo (Kadus) dipanggil Bupati Grobogan yang pada intinya menawarkan akan mengembalikan tanah Dusun Watusong seluas 50 hektar. Namun, karena tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, tawaran tersebut ditolak oleh Kepala Desa Sedayu.

Pada tahun 2002, dengan dibantu oleh PertanahanTopografi Kodam IV Diponegoro akan melakukan pengukuran lapangan, tetapi ditolak oleh Bupati Grobogan, kemudian pada tahun 2005, Bupati Grobogan mengeluarkan surat momor 593/597/I tentang Penyelesaian Kawasan Hutan Negara Desa Sedayu, Kec, Grobogan, dengan menetapkan bahwa lahan milik warga atau disebut oleh Perhutani petak nomor 137a, 146a, 145 dan 148c seluas kurang lebih 90,9 hektar adalah benar-benar Kawasan Hutan Negara yang Sah secara Hukum, surat tersebut ditujukan kepada  Administratur Perhutani KPH Purwodadi, sehingga sejak saat itu hingga sekarang warga benar-benar dilarang oleh Perhutani untuk menggarap lahan warisal/tinggalan para leluhur mereka, menurut Mbah Suwarto selaku Tokoh Masyarakat Desa Sedayu menambahkan bahwa, larangan bahkan sampai intimidasi berlanjut hingga sekarang, Supri (Mandor hutan) dan Bambang (Mantri hutan) dari KRPH Linduk sering berucap kepada warga "jika kamu garap atau tanami, kamu akan didatangi Polisi dan KPK serta akan dipenjarakan", mendengar perkataan tersebut ada sebagian warga yang benar-benar merasa ketakutan dan ada pula yang justru tertawa.

Warga selama ini hanya memiliki acuan Leter C yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sedayu untuk lahan/tanah dimaksud juga membayar SPPTsesuai peraturan, namun sejak dikuarkanya Surat Bupati Grobogan pada tahin 2005, wargatidak pernah lagi ditagih SPPT, pada saat kami lakukan pengecekan ternyata buku induk masih ada di kantor Pajak Demak.

Saat kami bertemu Kepala Desa Sedayu diruang kerjanya, awalnya beliau menyatakan tidak tau hal itu, katanya sudah ad yang bantu mengurusi tapi tidak melibatkan pihak Pemerintahan Desa dan konon kabarnyan malah sudah menarik iuran kepada warga hingga total puluhan juta rupiah, namun hingga sekarang belim juga selesai atau belum juga mincul sertifikat.

Saat kami tanya apakah Bapak Kepala Desa berniat ingin membantu warganya untuk mengurus hak atas tanah warga tersebut? Kepala Desa menjawab belum tau dan belumntau caranya serta harus menghubungi siapa kemana, saat kami sampaikan bahwa jika Kepala Desa berniat ingin membantu warganya ada payung hukum yang dapat dijadikan landasan, dengannada agak berat Kepala Desa menjawab, jika ada ya saya mau karena itu adalah warga saya, dan beliau menambahkan akan musyawarah dengan seluruh perangkat desa terlebih dahulu sebelum melangkah.

Hal diatas sangat bertentangan dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang akan membagikan ranah hutan seluas 21,7 juta hektar kepada warga, mengapa bertentangan? jangankan membagikan, mengurus haknya sendiri saja warga masyarakat pinggiran huta susah dan berlarĂ» sejak puluhan tahun hingga sekarang walau pernyataan Presiden tersebut telah dimuat dimedia pada bulan-bulan lalu serta telah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang penyelesaian tanah kawasan hutan, warga tetap bingung dan Kepala Desa pun belum mengetahui hal tersebut.

No comments:

Post a Comment

KAPOLSEK PRONOJIWO BERSAMA DANRAMIL LAKUKAN SILATURAHMI DAN PEMASANGAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TAMU WAJIB LAPOR 1X24 JAM

Laporan – Karminto Adi, SSos Wartawan RADAR KOTA LUMAJANG - Kapolsek Pronojiwo IPTU Kusnan bersama Danramil Pronojiwo Kapten I ...