MALANG - Wartawan Radar Kota saat investigasi ke wali murid yang anaknya sekolah di SDN Girimoyo 1 Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang menemukan wali murid mengeluh mengatakan bahwa sekolah lakukan pungutan liar (Pungli) kepada wali murid. Misalnya 8 buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Rp. 80.000, pembelian buku paket IPA, matematika Dan Bahasa Indonesia Rp. 150.000, iuran paguyuban Rp. 5000/bulan. Jumlah siswa sebanyak 240 anak. Sedangkan penarikan uang sebasar Rp.5000 untuk pengecatan kelas tiap bulan dan fotocopy.
Perlakuan diskriminasi kegiatan pilih kasih, misalnya apabila ada kegiatan, anak kelas A selalu diikutkan dalam segala kegiatan sedang kelas B dianaktirikan jarang diikutsertakan. Begitu juga Dana BSM Rp. 450.000/anak dibagi tidak rata, banyak yang mampu yang menerima dana BSM. Pungli yang dilakukan sekolah bertentangan dengan PP No.17 tahun 2010 berisi larangan memperjualbelikan LKS, karena sudah ada Dana BOS.
Kepala Sekolah Hj. Lilik KH, S.SAg saat mau ditemui wartawan selalu tidak ada, dan baru bisa ditemui Sabtu siang. "Tidak ada pungutan disekolah ini ", ujar Lilik saat ditemui. Ia buru buru berkata ada acara sekarang jadi tidak bisa menemui wartawan lama lama. Menurut salah seorang guru bahwa kepala sekolah mengajar di dua tempat, yakni SDN Girimoyo 3 Karangploso. Lalu apa tindakan Kepala UPTD Kecamatan Karangploso, Purdi ? Apa tindakan Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Didik ? Apa tindakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Ir. Budi Ismoyo terhadap pungutan liar yang terang terangan ini ? Apa sanksi yang diberikan kepada kepala sekolah yang berani lakukan pungutan liar kepada walimurid Dan melanggar Surat edaran peraturan menteri pendidikan Dan kebudayaan tentang tidak diperbolehkan adanya pungutan liar kepada walimurid karena Sudah ada Dana BOS Dan BSM. (febi)
No comments:
Post a Comment