Tuesday, 10 October 2017

WARGA DUSUN JATIURIP DESA SUMBERMULYO KEC TLOGOWUNGU – PATI RESAH BERKEPANJANGAN




Laporan : Wakijan
Wartawan Rakar Kota Online

PATI - Warga Dusun Jatiurip, Desa Sumbermulyo ,Keamatan Tlogowungu Kabupaten Pati merasa resah berkepanjangan sejak dulu hingga saat ini. Keluhan Warga Dusun Jatiurip adalah, bahwa tanah yang telah mereka tempati secara turun temurun mulai dari leluhurnya kira2 sejak sebelum tahun 1930 ini tidak dapat diajukan sertifikan hak  atas tanah .

Pada saat mengajukan kepengurusan sertifikat ke kantor ATR/BPN Kab. Pati, petugas BPN menyampaikan tidak bisa diajukan sertifikat, karena status tanah tersebut milik Perhutani. Mendengar penjelasan ini, sontak warga pada bingung dan tidak tau kenapa jadi seperti ini...?

Dengan adanya program dari Presiden RI, Joko Widodo yang akan membebaskan lahan milik Perhutani yang bisa dibagikan kepada warga seperti kutipan dari Media Aliansi Indonesia. 

Hal ini yang menjadi landasan warga Jatiurip untuk kembali mengajukan sertifikat hak atas tanah yang mereka telah tempati secara turun temurun sejak leluhur mereka. Dan  warga menganggap, bahwa tanah yang mereka tempati adalah tanah ADAT/ULAYAT sehingga dapat diajukan sertifikat seperti desa lain pada umumnya. Hal ini tentunya demi kelangsungan hidup dan masa depan anak-anak cucu atau generasi penerus Bangsa dimasa mendatang

“Kami dambakan sebuah kepastian hak atas tanah yang kami tempati sejak sebelum adanya kemerdekaan Republik Indonesia yang kita cintai ini”, kata salah satu warga.

Jika dilihat dari batas wilayah desa menurut peta kerja daerah dan satelit geometrik, justru hutan jati disekitar Dusun Jatiurip berada dalam wilayah batas Desa Sumbermulyo, bukan sebaliknya, data sebagai berikut.

Data Geografi:
RW III merupakan salah satu RW wilayah Dusun Jatiurip, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Wilayah RW III meliputi 4 (empat) RT yang cukup mudah dijangkau oleh kendaraan roda 2 dan roda 4. Dusun Jatiurip terletak di pinggir jalan besar yang jarak dari Kabupaten Pati sekitar 11 km atau waktu tempuh rata-rata 20 menit dari pusat kota atau dari alun-alun Kabupaten Pati.

wilayah RW III Dusun Jatiurip :
Sebelah Utara           : Hutan Desa Sumbermulyo
Sebelah Timur                : Hutan Desa Sumbermulyo
Sebelah Selatan              : Hutan Desa Sumbermulyo
Sebelah Barat                 : Hutan Desa Sumbermulyo
Luas wilayah RW III Dusun Jatiurip yang ada sekarang berdiri di atas lahan seluas 30,6 hektar. Topografi di Dusun Jatiurip memiliki keadaan tanah yang relative datar

DATA PENDUDUK
Jumlah penduduk                      : 816 jiwa 
Jumlah Kepala Keluarga (KK)       : 420 KK 
Jumlah rumah                           : 258 rumah
FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
 Masjid                                      : 01
Mushola                                    : 05
Sekolahan                                 :
-      Sekolah Dasa (SD)                  : 01 - 02
-      Taman Kanak-Kanak (TK)       : 01
-      TPQ                                      : 01
Lapangan Bola Voli                     : 01
Punden Dusun                            : 01
Dengan adanya Peraturan baru dari Presiden Perpres Nomor 88 tahun 2017, warga sangat berharap dapat mengurus sertifikat hak atas tanah mereka bisa dipercepat sesuai dengan program Pemerintah dimaksud.
Keterangan dari Aparat Desa mulai dari Kepala Desa, Kepala Dusun, Staff Pembangunan, Staff Keuangan dan Tokoh Masyarakat juga Sesepuh Dusun Jatiurip mengatakan bahwa, mereka tinggal disitu sejak jaman belanda atau sekitar tahun 1930 an menurut keterangan mereka, namun mengapa tanah tersebut tidak dapat diajukan sertifikat seperti daerah/desa lain.
Warga Dusun Jatiurip melalui paguyuban warga juga telah berangkat ke Jakarta bertemu Anggota Dewan untuk meminta bantuan atas keluhan mereka, namun hingga saat ini belum mendapat solusi, juga Menteri Agraria pernah sidak ke Dusun Jatiurip untuk membantu warga Masyarakat Dusun Jatiurip di temui oleh Kepala usun dan Kepala Desa, namun hingga saat ini belum mendapat solusi.
Data petak Perhutani yang ditempel pada tugu masuk Desa tercat bahwa, Perhutani memenam Jati di wilayah itu total 37 hektar sejak tahun 1974, sehingga jelas lebih dahulu warga dan leluhur mereka, juga terbukti dari Punden Mbah Pahing yang telah berumur ratusan tahun.
Warga berkeluh kesah kepada beberapa pihak hingga sampailah kepada Team Aliansi Indonesia Lembaga Peneliti Aset Negara, dan dari Team Aliansi Indonesia mengadakan Investigasi ke lapangan, dan terbukti bahwa Dusun Jatiurip layak dipertahankan sebagai desa dan akan diperjuangkan untuk mendapat hak sertfikat tanah.



3 comments:

  1. Pemerintah daerah Pati..tolong sejahterakan masyarakat Dk Jatiurip..yang sudah menempati tanah adat kelahiran kami..tks

    ReplyDelete
  2. Semangat berjuang demi tercapai hak atas tanah kita jgn mudah putus asa jln masih panjang hari ini gagal esok pasti akan berhasil asal kita mau gotong royong musyawarah demi tercapai hasil yg mufakat tetap bersatu jgn sampai terpecah belah satu sama lain. Doa anak rantau jkrta menyertaimu

    ReplyDelete

KAPOLSEK PRONOJIWO BERSAMA DANRAMIL LAKUKAN SILATURAHMI DAN PEMASANGAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TAMU WAJIB LAPOR 1X24 JAM

Laporan – Karminto Adi, SSos Wartawan RADAR KOTA LUMAJANG - Kapolsek Pronojiwo IPTU Kusnan bersama Danramil Pronojiwo Kapten I ...