Laporan :
Wakijan
Wartawan
Rakar Kota Online
PATI - Warga Dusun Jatiurip, Desa Sumbermulyo ,Keamatan
Tlogowungu Kabupaten Pati merasa resah berkepanjangan sejak dulu hingga saat
ini. Keluhan Warga Dusun Jatiurip adalah, bahwa tanah yang telah mereka
tempati secara turun temurun mulai dari leluhurnya kira2 sejak sebelum tahun
1930 ini tidak dapat diajukan sertifikan hak atas tanah .
Pada saat
mengajukan kepengurusan sertifikat ke kantor ATR/BPN Kab. Pati, petugas BPN
menyampaikan tidak bisa diajukan sertifikat, karena status tanah tersebut milik
Perhutani. Mendengar penjelasan ini, sontak warga pada bingung dan tidak tau
kenapa jadi seperti ini...?
Dengan adanya
program dari Presiden RI, Joko Widodo yang akan membebaskan lahan milik
Perhutani yang bisa dibagikan kepada warga seperti kutipan dari Media Aliansi
Indonesia.
Hal ini yang
menjadi landasan warga Jatiurip untuk kembali mengajukan sertifikat hak atas
tanah yang mereka telah tempati secara turun temurun sejak leluhur mereka. Dan warga menganggap, bahwa tanah yang mereka
tempati adalah tanah ADAT/ULAYAT sehingga dapat diajukan sertifikat seperti
desa lain pada umumnya. Hal ini tentunya demi kelangsungan hidup dan masa
depan anak-anak cucu atau generasi penerus Bangsa dimasa mendatang
“Kami
dambakan sebuah kepastian hak atas tanah yang kami tempati sejak sebelum adanya
kemerdekaan Republik Indonesia yang kita cintai ini”, kata salah satu warga.
Jika dilihat
dari batas wilayah desa menurut peta kerja daerah dan satelit geometrik, justru
hutan jati disekitar Dusun Jatiurip berada dalam wilayah batas Desa
Sumbermulyo, bukan sebaliknya, data sebagai berikut.
Data
Geografi:
RW III
merupakan salah satu RW wilayah Dusun Jatiurip, Desa Sumbermulyo, Kecamatan
Tlogowungu, Kabupaten Pati. Wilayah RW III meliputi 4 (empat) RT yang cukup
mudah dijangkau oleh kendaraan roda 2 dan roda 4. Dusun Jatiurip terletak di
pinggir jalan besar yang jarak dari Kabupaten Pati sekitar 11 km atau waktu
tempuh rata-rata 20 menit dari pusat kota atau dari alun-alun Kabupaten Pati.
wilayah RW III Dusun Jatiurip :
Sebelah
Utara : Hutan Desa
Sumbermulyo
Sebelah
Timur
: Hutan Desa Sumbermulyo
Sebelah
Selatan
: Hutan Desa Sumbermulyo
Sebelah
Barat
: Hutan Desa Sumbermulyo
Luas wilayah
RW III Dusun Jatiurip yang ada sekarang berdiri di atas lahan seluas 30,6
hektar. Topografi di Dusun Jatiurip memiliki keadaan tanah yang relative datar
DATA
PENDUDUK
Jumlah
penduduk
: 816 jiwa
Jumlah
Kepala Keluarga (KK) : 420 KK
Jumlah
rumah
: 258 rumah
FASILITAS
SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
Masjid
: 01
Mushola
: 05
Sekolahan
:
-
Sekolah Dasa (SD)
: 01 - 02
-
Taman Kanak-Kanak (TK) : 01
- TPQ
: 01
Lapangan Bola
Voli
: 01
Punden
Dusun
: 01
Dengan adanya Peraturan baru dari
Presiden Perpres Nomor 88 tahun 2017, warga sangat berharap dapat mengurus
sertifikat hak atas tanah mereka bisa dipercepat sesuai dengan program
Pemerintah dimaksud.
Keterangan dari Aparat Desa mulai
dari Kepala Desa, Kepala Dusun, Staff Pembangunan, Staff Keuangan dan Tokoh
Masyarakat juga Sesepuh Dusun Jatiurip mengatakan bahwa, mereka tinggal disitu
sejak jaman belanda atau sekitar tahun 1930 an menurut keterangan mereka, namun
mengapa tanah tersebut tidak dapat diajukan sertifikat seperti daerah/desa
lain.
Warga Dusun Jatiurip melalui
paguyuban warga juga telah berangkat ke Jakarta bertemu Anggota Dewan untuk
meminta bantuan atas keluhan mereka, namun hingga saat ini belum mendapat
solusi, juga Menteri Agraria pernah sidak ke Dusun Jatiurip untuk membantu
warga Masyarakat Dusun Jatiurip di temui oleh Kepala usun dan Kepala Desa,
namun hingga saat ini belum mendapat solusi.
Data petak Perhutani yang ditempel pada
tugu masuk Desa tercat bahwa, Perhutani memenam Jati di wilayah itu total 37
hektar sejak tahun 1974, sehingga jelas lebih dahulu warga dan leluhur mereka,
juga terbukti dari Punden Mbah Pahing yang telah berumur ratusan tahun.
Warga berkeluh kesah kepada beberapa
pihak hingga sampailah kepada Team Aliansi Indonesia Lembaga Peneliti Aset
Negara, dan dari Team Aliansi Indonesia mengadakan Investigasi ke lapangan, dan
terbukti bahwa Dusun Jatiurip layak dipertahankan sebagai desa dan akan
diperjuangkan untuk mendapat hak sertfikat tanah.
Pemerintah daerah Pati..tolong sejahterakan masyarakat Dk Jatiurip..yang sudah menempati tanah adat kelahiran kami..tks
ReplyDeleteLike
DeleteSemangat berjuang demi tercapai hak atas tanah kita jgn mudah putus asa jln masih panjang hari ini gagal esok pasti akan berhasil asal kita mau gotong royong musyawarah demi tercapai hasil yg mufakat tetap bersatu jgn sampai terpecah belah satu sama lain. Doa anak rantau jkrta menyertaimu
ReplyDelete