Friday, 5 January 2018

ALIH FUNGSIKAN HUTAN LINDUNG JADI RUMAH WARGA DAN RUMAH KADES BADES TANPA IJIN MENTERI KEHUTANAN




Laporan – Karminto Adi, SSos
Wartawan Tabloid RADAR KOTA

LUMAJANG -  Waka/KSKPH Perum Perhutani Lumajang H Mukhlisin, nampaknya membawa kasus pengerusakan hutan lindung dan pencurian kayu jati di petak 23 D Klas Hutan KU IV dengan tanaman Jati sejak tahun 1976 RPH Bago Pasirian Blok Dusun Dampar, ke ranah hukum.

Mukhlisin saat dikormasi awak media mengatakan bahwa upaya ini dilakukan selain menimbulkan efek jera terhadap para pengrusakan hutan yang dilindungi negara, juga untuk menepis isu yang terkesan Perum Perhutani melakukan pembiaran.

"Tiga orang yang kami laporkan dengan LP No. LP/132/IV/2017/JATIM/RES LMJ tertanggal 29 April lalu, tiga di antaranya Kades Bades Sulihadi, Supeno dan Parman," katanya, Kamis (4/5).

Mukhlisin menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum pihaknya sudah sering kali mengingatkan untuk tidak melakukan pengerusakan kawasan hutan lindung yang ada di blok Dampar.

Namun para terlapor seolah tidak mengindahkan peringatan yang sering disampaikan pihaknya. "Sebelumnya, sudah kami ingatkan berkali-kali, tapi tetap saja tidak diindahkan," imbuhnya.

Sementara, Camat Pasirian Iwan Hadi Purnomo membenarkan atas kejadian tersebut, pihaknya juga sudah mengingatkan kepada Kades Bades Sulihadi agar mengurus status tanah yang bakal dijadikan tempat wisata tersebut agar tidak menuai persoalan.

"Sebelumnya sudah saya sarankan untuk mengurus dari status tanah yang bakal dijadikan tempat wisata tersebut, namun Suparno yang katanya LMDH tetap saja melakukan penambangan dan membuat medan grastrek hingga menumbangkan tiga pohon jati dan yang satu entah ke mana kayunya," tukasnya.

Camat Pasirian berharap permasalahan ini bisa terselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi, namun ketika permasalahan ini harus berlanjut secara hukum, maka pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa."pungkasnya (kar)

No comments:

Post a Comment

KAPOLSEK PRONOJIWO BERSAMA DANRAMIL LAKUKAN SILATURAHMI DAN PEMASANGAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TAMU WAJIB LAPOR 1X24 JAM

Laporan – Karminto Adi, SSos Wartawan RADAR KOTA LUMAJANG - Kapolsek Pronojiwo IPTU Kusnan bersama Danramil Pronojiwo Kapten I ...