Laporan – Karminto Adi, Sos
Wartawan
RADAR KOTA
LUMAJANG
- Selasa ( 06/03) sekira pukul 10.45 wib Sat Reskrim Polres Lumajang
menggelar Press Release tindak pidana penganiayaan yang melibatkan orang lain
meninggal dunia yang dilakukan oleh M Sora alias Sora bin Nurhasan (30) warga
Dusun Klobuk Kulon Rt 03 Rw 04 Desa Coban Joyo Kecamatan Kejayaan Kabupaten
Pasuruan terhadap korbannya Agus Sutikno (33), Dsn. Biting Ds. Kutorenon Kec.
Sukodono Kab. Lumajang dan Misdiono (32) Dsn. Duren Ds. Dawuhan Lor Kec.
Sukodono Kab. Lumajang yang dilakukan pelaku pada hari Jum’at, tanggal 30
Januari 2015 sekira pukul 12.00 wib.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Roy. A. Prawirosastro SH bahwa terjadinya kasus ini yaitu bermotif asmara "Setelah kami melakukan penyelidikan muncul beberapa nama, nama nama tersebut sudah diolah kemudian kami lakukan penggeledahan tetapi beberapa nama tersebut tidak berhasil kami dapatkan , kami sudah beberapa kali melakukan upaya paksa di rumah mereka masing masing tapi beberapa nama tersebut tidak kami dapatkan'jelas kasat Reskrim.
Diceritakan kira kita 1 tahun yang lalu ada salah satu tsk yang bernama SR tertangkap kedapatan membawa bb narkotika dan sudah menjalani hukuman selama kurang lebih 1 tahun, dari sat narkoba Polres Lumajang berkoordinasi dengan Satreskrim dari hasil tersebut kami dalami bahwa yang bersangkutan SR adalah pelaku yang melakukan penganiayaan yang melibatkan orang lain meninggal dunia pada tahun 2015,"pungkasnya. (kar)
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Roy. A. Prawirosastro SH bahwa terjadinya kasus ini yaitu bermotif asmara "Setelah kami melakukan penyelidikan muncul beberapa nama, nama nama tersebut sudah diolah kemudian kami lakukan penggeledahan tetapi beberapa nama tersebut tidak berhasil kami dapatkan , kami sudah beberapa kali melakukan upaya paksa di rumah mereka masing masing tapi beberapa nama tersebut tidak kami dapatkan'jelas kasat Reskrim.
Diceritakan kira kita 1 tahun yang lalu ada salah satu tsk yang bernama SR tertangkap kedapatan membawa bb narkotika dan sudah menjalani hukuman selama kurang lebih 1 tahun, dari sat narkoba Polres Lumajang berkoordinasi dengan Satreskrim dari hasil tersebut kami dalami bahwa yang bersangkutan SR adalah pelaku yang melakukan penganiayaan yang melibatkan orang lain meninggal dunia pada tahun 2015,"pungkasnya. (kar)
kenapa makin banyak tindak kejahatan di sekitar kita sekarang
ReplyDelete