Laporan – Karminto Adi, SSos
Wartawan
RADAR KOTA
LUMAJANG - Satreskoba Polres Lumajang menangkap Hendrik (33), warga Dusun Kebonsari Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, diduga mengedarkan pil berlogo “Y” alias pil koplo, Kamis (01/03/2018) sekira pukul 12.00 wib.
LUMAJANG - Satreskoba Polres Lumajang menangkap Hendrik (33), warga Dusun Kebonsari Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, diduga mengedarkan pil berlogo “Y” alias pil koplo, Kamis (01/03/2018) sekira pukul 12.00 wib.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro mengatakan, pelaku ditangkap ketika berada di rumahnya dan akan melakukan transaksi.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 3347 butir Pil Putih Logo “Y”, 10 Bendel Plastik Klip , uang tunai penjualan Rp. 110.000,- dan1 Buah HP merk NOKIA.
“Pelaku dijerat pasal 197 Sub 196 UURI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Ipda Catur Budi Baskoro.
Sedangkan pelaku saat ini sudah mendekam di rutan Polres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan,"pungkasnya. (kar)
No comments:
Post a Comment