Halaman sekolah saat dipaving
MALANG - Saat
dikonfirmasi wartawan Radar Kota, kepala SDN Pakis Jajar 2, Rahayu mengatakan bahwa pemavingan yang
ada di SDN Pakisjajar 2 Kecamatan Pakis Kabupaten Malang menggunakan Dana BOS
Dan anggaran tidak ada keterbukaan (Senin 7/3/16). Apakah sudah benar kepala
sekolah mengatakan seperti itu pada wartawan Radar Kota?
Apalagi
jelas jelas Dana Bos tidak boleh digunakan untuk pemasangan paving. Dan apa
tindakan kepala UPTD Pakis, Slamet terhadap sekolah yang sering melakukan
pelanggaran yang diduga banyak unsur pidana. Dan sanksi apa yang akan diberikan
kepada kepala sekolah yang ada di Kecamatan Pakis yang melakukan pungutan
terang terangan ?
Dan
berapakali kepala UPTD Pakis, Slamet ditegur oleh aktivis LSM Cobra Hitam tentang
banyaknya pungutan liar. Dan itu merupakan larangan tentang pungutan
berdasarkan Surat edaran Peraturan Menteri Pendikan Dan Kebudayaan pasal 11
pungutan tidak boleh dilakukan oleh peserta didik atau orangtua/walinya yang
tidak mampu secara ekonomis, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota
komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan
baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 13
menteri dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau
satuan pendidikan melanggar peraturan perundang undangan atau dinilai
meresahkan masyarakat. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat membatalkan
pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan
melanggar peraturan perundang undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. Itulah
yang menjadi dasar investigasi temuan temuan Dari Wartawan Radar Kota, aktivis
LSM Cobra Hitam.

No comments:
Post a Comment