LAMPUNG UTARA- Sejak Diberhentikan nya Terkait Kemitraan Langganan Koran Di Dinas Perikanan Lampung Utara Melalui surat edaran Nomor : 523/206/23-LU/2016 Beberapa Waktu Lalu ,
Yang mana pada intinya bahwa Anggaran APBD murni 2016 Untuk Langganan Koran Tidak mencukupi maka Dinas Perikanan Menghentikan sementara waktu berlangganan sampai tersedianya kembali dana tersebut pada APBD (Tahun Anggaran) TA 2017.
Tidak Sampai Disini saja ,seterusnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lampung Utara pun ikut membagikan surat edaran seperti halnya di dinas perikanan, Lalu Dinas-Dinas Dan Badan yang lainnya juga mengikuti jejak mereka, untuk Menghentikan langganan Koran.
Antara Lain Badan Perizinan Penanaman Modal Terpadu dan satu Pintu atau sering disebut rekan-rekan media (Perizinan) , Lalu Dinas Koperasi Industri Dan Perdagangan (KOPERINDAG) Dan Yang baru-baru ini adalah Dinas pasar,
Alasan nya sama , Anggaran Nya Habis, sangat-sangat Memberikan efek domino yang sangat signifikan bukan.
Tentu saja hal ini menuai kontroversi di kalangan Media, salah satunya Kepala biro Surat Kabar Mingguan (SKM) Tipikor Investigasi & Kriminal, Bapak Khoiril Syarif SE ,ia mengatakan "Gimana Lampung Utara Ini Maju kalo langganan Koran saja Diberhentikan, padahal Sarana promosi dan informasi Masyarakat Dan Daerah ini Adalah dengan adanya publikasi melalui media, Kata dia"
pada kesempatan yang sama Kepala Biro SKM Lex spesialis, Hendra Menambahkan "Media ini Di kemudikan oleh seorang wartawan, sedangkan wartawan itu adalah orang-orang yang bertugas memantau jalannya suatu kekuasaan Dan sekaligus menjadi Pusat kekuasaan, apa yang mau di pantau kalo kemitraan kita aja dihentikan,Pungkasnya". (nurizal)
No comments:
Post a Comment