(
Laporan hasil pembahasan tingkat 1 oleh panitian kerja badan anggaran
DPRD Kabupaten Lampung utara)
(Adverotial/Nurizal)
Perndapat
Akhir Bupati Lampung Utara pada rapat Paripurna Kabupaten Lampung Utara tentang
permbahasan rancangan anggran pedapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten
Lampung Utara Tahun anggaran 2017 Selasa 06 Desember 2017.
Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negri Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengolahan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapakali, terakhir dengan peraturan menteri dalam Negri Nomor 21 Tahun
2011, menyatakan bahwa terhadap Raperda APBD Kabupaten/Kota harus dievaluasi terlebih
dahulu oleh gubernur. Hal ini bertujuan untuyk tercapainya keserasian antra
kebijakan daerah dan kebijakan nasional, kesrasian anatara kepentingan publik
dan kepentingan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kabupaten/Kota
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.
Mari kita Memperkuat dan memperkokoh masa depan saling
berkerja sama dengan kedepankan kabupaten Lampung Utara, yang lebih baik dengan
saling bekerja sama menyatukan prinsif memupuk rasa kebersamaan, dalam mengapdi
dan melayani masyarakat Kabupaten Lampung Utara Yang berguna dan Mewujudkan
Perubahan NYATA dikabupaten Lampung Utara yang Diucapkan langsung Oleh Bupati
Lampung Utara, Agung Ilmu Mangku Negara S,STP. MH.
No comments:
Post a Comment