Thursday, 8 December 2016

Rapat Paripurna Kabupaten Lampung Utara





Sidang DPRD Kabupaten Lampung Utara, Masa Sidang Ke: 1 rapat ke 7 tahun 2016
Pembahasan ProperaPerda Kabupaten Lampung  Utara Tahun2017

Advetorial/Nurizal
Jumlah seluruhnya  yang hadir sebanyak 35 Anggota dari 45 Anggota
Penyampai badan legislasi DPRD Kabupaten Lampung Utara mengenali program pembentukan peraturan daerah (PROMPEMDA) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017.
Program pembentukan peraturan daerah adalah instrukmen perencana program penbentukan peraturan daerah yang di susun secara berrencana terpadu, dan sistematis. Oleh karena itu pembentukan peraturan daerah yang baik selain secara prosedural, juga harus memenuhi persyaratan formal yang materil sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Maksud disusunnya Program Pembentukan peraturan Daerah yaitu memberikan gambaran yang obyektif tentang pembentukan peraturan daerah tahun 2017, menyusun sekala prioritas penyususnan rancangan peraturan daerah sebagai suatu program yang berkesinambungan dan terpadu, dan sebagai pedoman bersama dalam pembentukan peraturan daerah, terselenggaranya koordinasi dan sinergi antar lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah.

Tujuan disusunnya Program Pembentukan Praturan Daerah mempercepat proses pembentukan peraturan daerah sebagai bagian dari pembangunan sistem hukum daerah dan sistem hukum nasional, sebagai landasan bidang pembangunan dan mengaktualisasikan fungsi hukum sebagai suatu rekayasa sosial dan pembanguanan, sebagai instrument pencegah dan penyelsaian sengketa, sebagai pengatur perilaku anggota masyarakat dan aparatur pemerintah, mendukung upaya mewujudkan supermasi hukum, terutama penggantian terhadap peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, membentuk peraturan daerah baru sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat, “ Kata Ali Darmawan, S.Sos Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara Badan Legislasi”.

No comments:

Post a Comment

KAPOLSEK PRONOJIWO BERSAMA DANRAMIL LAKUKAN SILATURAHMI DAN PEMASANGAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TAMU WAJIB LAPOR 1X24 JAM

Laporan – Karminto Adi, SSos Wartawan RADAR KOTA LUMAJANG - Kapolsek Pronojiwo IPTU Kusnan bersama Danramil Pronojiwo Kapten I ...