PEMALAN -
Tamyiz 50, warga desa bongas kecamatan
watukumpul kabupaten pemalang jawatengah merasa kecewa dengan pihak pengadilan
agama yang menjatuhkan putusan tanpa konfirmasi dengan pihak tergugat ,ahirnya
jumat 14 /7/2017 menyatakan akan mengajukan banding
Senin 17/7/2017.
Tamyiz saat di temui di kecamatan randudongkal jumat 14/7/2017
mengungkapkan keluhkesahnya kepada media tentang aksi kecurangan pihak ppn
desanya yang menyembuyikan surat pemberitauan dari pengadilan agama sehingga
dirinya tidak mengetahui istrinya menggugat cerai ,sedang dia sendiri sedang
merantau kemanadau.lanjutnya, padahal selama saya di rantau tiap bulan saya
kirim uang untuk anak dan istri saya,eh tau tau pulang sudah dapat surat
putusan pengadilan,dan suadah habis masa bandingnya.
Lanjutnya kemaren pihak ppn dan dari pa kabupaten pemalang mengakui
bahwa tanda tangan atas nama petugas ppn itu yang nandatangi petugas pengadilan
agama ,itukan salah mas memalsukan tanda tangan dan akan saya buat lp nanti
kalau tidak ada itikad baik begitu ungakapnya. (k)

No comments:
Post a Comment