Wartawan Tabloid RADAR KOTA
BANYUWANGI - Empat orang remaja yang
2 diantaranya perempuan di bekuk Satreskoba Banyuwangi lantaran pesta narkotika
jenis sabu.
Keempat remaja itu adalah Nathanael Juncordian (30) bertempat tinggal di Jalan Abdullah Gang Ii No 45 Rt 03 Rw 02 Kelurahan Tukang Kayu,Kecamatan Banyuwngi, Ahmad Dimas Nito Kharisma(25) Warga Jalan Udang Windu Gang V Nomer 43 Rt 02 Rw 04 Kelurahan Tukang Kayu Kecamatan Banyuwamangi,Dan Ika Dwi Lestari(21) Warga Dusun Kedunen Rt03 Rw02 Desa Bomo Kecamatan Rogojampi Dan Dinda Ayu Ramadhani(21) Warga Jalan Hayam Wuruk Rt 03 Rw 04 Kelurahan Penataban Kecamatan Giri mereka di tangkap di rumah tersangka nathanaek.
Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Najib melalui Kbo Narkoba Iptu Suryono Bhakti mengatakan, saat di gerebek oleh seluruh anggota satreskoba keempatnya tidak bisa berkutik. "Mereka masih dalam kondisi di bawa kesadaran akibat pengaruh sabu yang di komsumsi", ujar Iptu Suryono.
Dari lokasi penggerebekan petugas
mengamankan barang buktu 5 paket sabu seberat 2,81 gram,1 buah timbangan
digital,9buah potongan sedotan berbagai warna, 5 bendel plastik klip, 2buah
skop,1 buah bong lengkap, 3 buah korek gas dan 4 unit ponsel.
"Setelah dilakukan pengembangan
penyidikan, narkotika jenis sabu yang mereka komsumsi maupun sisa 5 paket itu
di beli dari tersangka nathanael selaku si pemilik rumah", tutur Iptu
Suryono.
Rupanya selain sebagai bandar tersangka Nathanael
juga menyiapkan tempat untuk mengkomsumsi barang haram yang di jualnya. Kini
keempat tersangka berserta barang bukti di amankan di mapolres banyuwangi dan
atas semua perbuatannya mereka di jerat pasal 114 subsider pasal 112 subsider
pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun penjara. (robby)
No comments:
Post a Comment