Laporan – Karminto Adi, Ssos
Wartawan Tabloid RADAR KOTA
LUMAJANG - Kedua Kepala Dusun (Kasun) Desa Pagowan, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, butuh pengakuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sebagai Kasun definitif, yaitu Kasun Pagowan dan Kasun Sidomulyo.Sehingga pelayanan terhadap masyarakat didesa Pagowan bisa normal kembali.
Menurut Kepala Desa (Kades) Pagowan, Muhamad Juned SE kepada awak media, bahwa Musyawarah Desa (Musdes) sebagai dasar dijadikan dasar hukum kepada Camat untuk dilantiknya kedua Kasun tersebut.
“Dari dua kali penjaringan kami tidak mendapatkan calon yang tepat untuk menggantikan posisi Kasun yang sudah habis masa jabatannya itu. Maka dari itu Musdes ini yang kami lakukan demi terwujudnya Kasun definitif,” katanya.
Masih menurut Juned, panggilan akrabnya Kades Pagowan bahwa kedua Kasun itu selama satu tahun lebih merasa tidak diakui sejak 31 Desember tahun 2016 lalu.
“Saya sempat malu, sewaktu ditanya para Kasun, sebab ada surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Lumajang untuk melakukan penjaringan terhadap Kasun yang kosong,” ujarnya lagi.
Sementara menurut Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang, Surhanto kepada media mengatakan jika pihaknya juga mendorong segera didefinitifkan sebagai Kasun yang kosong saat ini kepada pihak Pemkab Lumajang melalui Camat Pasrujambe.
“Hal ini demi kekondusifan suatu wilayah kerja Pemerintah desa, sebab semua warga menginginkan kedua Kasun tersebut dipilih kembali sebab kinerjanya yang luar biasa bagusnya,” jelasnya.
Dikatakan Hanto, panggilan akrabnya Ketua AKD Kabupaten Lumajang ini, bahwa pihak Pemkab Lumajang diberikan waktu seminggu setelah Musdes ini untuk segera melantik Kasun tersebut.
“Kami hanya meminta kepada Bupati Lumajang untuk melakukan pelantikan agar situasi yang kondusif tercapai. Dan ada beberapa Kasun di daerah lain yang kondisinya sama dengan Desa Pagowan namun tidak serawan disini,” bebernya.
Dari info yang diperoleh awak media, bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) ada semacam apresiasi seperti dana pensiunan setelah berusia 60 tahun,"pungkasnya.(Kar)
No comments:
Post a Comment