Monday, 15 January 2018

DI DUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN "YS" RESMI DILAPORKAN KE POLRES LUMAJANG.


Laporan – Karminto Adi, Ssos
Wartawan Tabloid RADAR KOTA

LUMAJANG - Nampaknya  Journalis Sekabupaten Lumajang baik cetak lokal maupun nasional dan media online pada, Senin (15/01) pagi, mendatangi Markas Kepolisian Polresta Luamjang ,guna menyerahkan laporan secara tertulis atas dugaan pelecehan kepada journalis yang dilakukan oleh "Yudha Setiawan" pada akun Facebook dengan menebar ujaran kebencian serta melecehkan profesi wartawan sebagai "Wartawan Bodrex"

Basori Wartawan dari Media harian Pojok Kiri  mengatakan, saat membaca aku Facebook nya  sangat kanget dan sangat tersinggung sekali dengan tulisan yang jelas melecehkan profesi sebagai jurnalis.

"Laporan tertulis langsung kami serahkan ke Kapolres melalui anggota reskrim diruangan Kasat Reskrim, guna ditindaklanjuti, sampai tuntas dan untuk kedepannya saya serahkan ke organisasi kewartawanan," ujarnya basori.
Selain itu akun yang menyebutkan bahwa Lumajang lagi musim Preman, Begal dan sejenisnya, Akun yang bernama Yudha Setiawan juga menuduh Lumajang lagi musim Wartawan "Bodrex" yang ujung-ujungnya melakukan pemerasan terhadap instansi.

Dan Patut diduga kuat pemilik akun Yudha Setiawan

Sungguh hal tersebut sangat mencoreng dari nama baik institusi yang bergerak dibidang Journalis, karena ujaran kebencian yang dilontarkan oleh akun Yudha Satiawan yang membuatnya para pekerja Pers merasa dituduh semaunya tanpa dasar.

Masih menurut Basori "Kami tidak terima dengan ujaran kebencian yang dibuat di akun Facebook yang bernama Yudha Setiawan, karena ujaran kebencian yang dilontarkan sungguh menyakiti hati insan pers",Kecam Basori wartawan Pojok kiri Senin (15/1/2018). Di samping itu Bawon Pimred Radar Semeru News mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung dan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan.
"Karena ini sudah masuk dalam ranah hukum, maka kami menduga terlapor telah melanggar UU ITE Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat 1," ujarnya."Prinsipnya ini sebagai pembelajaran untuk masyarakat, menggunakan media sosial harus cerdas, jangan sampai hanya gara-gara copy paste berujung ke pidana.
Kita akan kawal dan dukung laporan dari teman-teman, budaya melecehkan melalui medsos ini sering kita jumpai, jangan sampai hal ini terulang terus,"terangnya.

"Dengan telah memberikan laporan dan bukti laporan kami lampirkan.
Postingan Yudha di akun facebooknya yang dinilai mendeskreditkan sejumlah wartawan. Selanjutnya Isi postingannya tersebut menebar kebencian dan melanggar UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE. "Untuk itu kami minta polisi mengusut kasus ini," desak Basori yang sempat diterima anggota Reskrim di Ruang Kasatreskrim. Sebelum akhirnya mereka diarahkan ke Ruang SPKT Polres Lumajang untuk membuat laporan polisi.Nampaknya laporan tersebut masuk ke tahapan penyelidikan, jika memang unsurnya terpenuhi, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, yang jelas perkembanganya kita akan sampaikan,"pungkasnya (kar)

No comments:

Post a Comment

KAPOLSEK PRONOJIWO BERSAMA DANRAMIL LAKUKAN SILATURAHMI DAN PEMASANGAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TAMU WAJIB LAPOR 1X24 JAM

Laporan – Karminto Adi, SSos Wartawan RADAR KOTA LUMAJANG - Kapolsek Pronojiwo IPTU Kusnan bersama Danramil Pronojiwo Kapten I ...