Tuesday, 16 January 2018

WARGA BADES KRAJAN DITEMUKAN MAYAT DIBAWAH JEMBATAN KALIPANCING




Laporan – Karminto Adi, SSos
Wartawan tabloid RADAR KOTA

LUMAJANG - Warga Dusun Kebonan Desa Condro, Kec. Pasirian, Selasa Pagi (16/1/2018) digemparkan dengan temuan mayat dibawah jembatan Kali Pancing Desa Condro, Kec Pasirian, mayat pria paruh baya yang diketahui bernama H. Ali Adenan warga bades Krajan. saksi di TKP menyatakan pria tersebut terjatuh dari atas jembatan sedalam 30 meter, namun pihak kepolisian melalui Kapolsek Pasirian AKP. Zainul Arifin, SH, tidak percaya begitu saja, sehingga pihaknya harus melakukan evakuasi terhadap mayat tersebut dan langsung mengirim ke RSUD dr Haryoto Lumajang.

"Setelah kita evakuasi, mayat tersebut langsung kita kirim ke RSUD dr Haryoto untuk dilakukan Visum",Ujarnya Kapolsek Pasirian, Selasa (16/1/2018).

H. Ali Adenan sebelum dievakuasi

Lebih jauh Kapolsek Pasirian, belum berani memastikan penyebab meninggalnya H.ALI Adenan tersebut, karena hasil visum tim forensik RSU belum turun, bukan hanya disitu, Zainul Arifin, untuk sementara masih melakukan dugaan, korban mempunyai penyakit.

"Dugaannya korban memiliki penyakit, untuk kepastiannya tunggu hasil tim dokter",Tegasnya.

Kondisi mayat pertama ditemukan dalam kondisi tengkurap dengan mengenakan jaket warna merah hitam, menggunakan sarung warna coklat dengan motif kotak-kotak, dan menggunakan topi warna abu-abu, warga sekitar sejauh ini tidak ada yang mengenal korban, sehingga Kapolsek Pasirian menghimbau kepada mayarakat jika merasa memiliki anggota keluarga yang hilang bisa langsung menghubungi Polsek atau RSUD dr Haryoto Lumajang.
"Keterangan warga tidak ada yang mengenal identitas korban",Pungkasnya. (Kar)

PERHUTANI LUMAJANG, AMANKAN PULUHAN KAYU JATI HASIL CURIAN DIDESA BAGO KECAMATAN PASIRIAN LUMQJAMG.




Laporan – Karminto Adi, SSos
 Wartawan Tabloid RADAR KOTA

LUMAJANG - Perum Perhutani lumajang belum lama ini telah berhasil menemukan adanya puluhan gelondong kayu Jati dari hasil pembalakan liar di Desa Bago Kecamatan Pasirian Lumajang. Meskipun sangsi berat telah dijatuhkan kepada para pelaku pembalakan liar dan sosialisasi arti pentingnya menjaga kelestarian hutan, serta upaya memberikan kesadaran tentang dampak negatif akibat pembakaran liar bisa berakibat merusak ekosistem hutan serta berdampak pemanasan global bencana tanah longsor di daerah pegunungan.

Namun ironisnya masih saja adanya masyarkat yang telah melakukan pembalakan liar Wakil Kepala Perhutani Lumajang Muchlisin SH SHut membenarkan adanya temuannya beberapa saat yang lalu tentang sebanyak 14 gelondong kayu jati dengan ukuran panjang 2m dan diameter 35-40m yang diduga hasil pembalakan liar. "Hasil intelegensi kami memberikan informasi kemudian kami segera ke lokasi barang bekas pemotongan kayu, kemudian kami melacak ke tempat disimpannya kayu jati tersebut, "Jelasnya Senin (15/01/2018)

Sejumlah Puluhan gelondong kayu Jati tersebut berada di belakang Rumah saudara tersangka di Desa Bago Kecamatan Pasirian Lumajang. Pihaknya sudah melakukan pengejaran dan akan melakukan penangkapan Kawanan pembalak kayu Jati di hutan petak Rumah saudara 20 B RPH Bago Kecamatan Pasirian Lumajang namun sayangnya pelaku yang tergolong profesional tersebut berhasil melarikan diri.

"Namun kami sudah berupaya akan melakukan penangkapan namun sayangnya mereka kabur duluan, akibat kejadian tersebut diperkirakan kerugian materi mencapai 20 juta namun adanya kerugian alam yang tidak bisa terukur yakni kerusakan alam akibat pembalakan liar tersebut,,"pungkasnya.(kar)

Monday, 15 January 2018

DI DUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN "YS" RESMI DILAPORKAN KE POLRES LUMAJANG.


Laporan – Karminto Adi, Ssos
Wartawan Tabloid RADAR KOTA

LUMAJANG - Nampaknya  Journalis Sekabupaten Lumajang baik cetak lokal maupun nasional dan media online pada, Senin (15/01) pagi, mendatangi Markas Kepolisian Polresta Luamjang ,guna menyerahkan laporan secara tertulis atas dugaan pelecehan kepada journalis yang dilakukan oleh "Yudha Setiawan" pada akun Facebook dengan menebar ujaran kebencian serta melecehkan profesi wartawan sebagai "Wartawan Bodrex"

Basori Wartawan dari Media harian Pojok Kiri  mengatakan, saat membaca aku Facebook nya  sangat kanget dan sangat tersinggung sekali dengan tulisan yang jelas melecehkan profesi sebagai jurnalis.

"Laporan tertulis langsung kami serahkan ke Kapolres melalui anggota reskrim diruangan Kasat Reskrim, guna ditindaklanjuti, sampai tuntas dan untuk kedepannya saya serahkan ke organisasi kewartawanan," ujarnya basori.
Selain itu akun yang menyebutkan bahwa Lumajang lagi musim Preman, Begal dan sejenisnya, Akun yang bernama Yudha Setiawan juga menuduh Lumajang lagi musim Wartawan "Bodrex" yang ujung-ujungnya melakukan pemerasan terhadap instansi.

Dan Patut diduga kuat pemilik akun Yudha Setiawan

Sungguh hal tersebut sangat mencoreng dari nama baik institusi yang bergerak dibidang Journalis, karena ujaran kebencian yang dilontarkan oleh akun Yudha Satiawan yang membuatnya para pekerja Pers merasa dituduh semaunya tanpa dasar.

Masih menurut Basori "Kami tidak terima dengan ujaran kebencian yang dibuat di akun Facebook yang bernama Yudha Setiawan, karena ujaran kebencian yang dilontarkan sungguh menyakiti hati insan pers",Kecam Basori wartawan Pojok kiri Senin (15/1/2018). Di samping itu Bawon Pimred Radar Semeru News mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung dan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan.
"Karena ini sudah masuk dalam ranah hukum, maka kami menduga terlapor telah melanggar UU ITE Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat 1," ujarnya."Prinsipnya ini sebagai pembelajaran untuk masyarakat, menggunakan media sosial harus cerdas, jangan sampai hanya gara-gara copy paste berujung ke pidana.
Kita akan kawal dan dukung laporan dari teman-teman, budaya melecehkan melalui medsos ini sering kita jumpai, jangan sampai hal ini terulang terus,"terangnya.

"Dengan telah memberikan laporan dan bukti laporan kami lampirkan.
Postingan Yudha di akun facebooknya yang dinilai mendeskreditkan sejumlah wartawan. Selanjutnya Isi postingannya tersebut menebar kebencian dan melanggar UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE. "Untuk itu kami minta polisi mengusut kasus ini," desak Basori yang sempat diterima anggota Reskrim di Ruang Kasatreskrim. Sebelum akhirnya mereka diarahkan ke Ruang SPKT Polres Lumajang untuk membuat laporan polisi.Nampaknya laporan tersebut masuk ke tahapan penyelidikan, jika memang unsurnya terpenuhi, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, yang jelas perkembanganya kita akan sampaikan,"pungkasnya (kar)

Sunday, 14 January 2018

KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA BENTUK PONDASI CIPTAKAN KONDISI SOSIAL RUKUN BERDAMPINGAN DAN TOLERANSI SESAMA UMAT MANUSIA.




Laporan – Karminto Adi, SSos
Wartawan Tabloid RADAR KOTA

     LUMAJANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Gawat Sudarmanto, mengingatkan, agar kerukunan umat beragama tetap dijaga. Hal itu, disampaikannya saat  menghadiri Natal Bersama Badan Kerjasama Antar Gereja (BKSAG), TNI, POLRI dan PNS Kabupaten Lumajang tahun 2017, di Pendopo Kabupaten Lumajang, Kamis Malam (11/1/2017).
      Dalam Tema Natal kali ini, hendaklah damai sejahtera kristus memerintah dalam hati serta meningkatkan peran gereja bagi kota menuju masyarakat Lumajang yang sejahtera dan bermartabat. Pada kegiatan tersebut diserahkan bingkisan secara langsung oleh sekda dan  diterima secara simbolis oleh 5 Pendeta.
       Sekda menyampaikan, kerukunan umat beragama merupakan suatu yang penting, yang harus dikembangkan sebagai potensi  untuk membangun bangsa yang lebih baik.       
       Ia berharap dengan adanya FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Lumajang dapat mempersatukan umat dan menjaga kestabilan sosial, khususnya masyarakat Lumajang.
ia berharap bisa membantu seluruh program FKUB Lumajang.  Hal tersebut juga menjadi harapan Bupati Lumajang, Drs. As'at, M.Ag., sejak beberapa waktu yang lalu.
Di akhir sambutannya, Sekda menyampaikan permohonan maaf Bupati Lumajang yang pada kesempatan tersebut berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.         
       Sekda juga menyampaikan pesan Bupati Lumajang atas kesiapannya untuk memberikan fasilitas dalam setiap kegiatan keagamaan di Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, Ketua FKUB Lumajang, Drs. Khoiri, M.Pdi., mengatakan bahwa kerukunan umat beragama adalah pondasi untuk mencipatkan sebuah kondisi sosial yang rukun berdampingan dan memiliki toleransi kepada sesama umat manusia.

"Sudah tidak ada perbedaan, tidak ada masalah antar umat beragama di Kabupaten Lumajang", ungkapnya. Hal ini dapat dilihat kerukukunan di beberapa wilayah di Kabupaten Lumajang, seperti halnya Yosowilangun, Senduro dan wilayah kecamatan lainnya. Ia berharap kerukunan yang tercipta dapat dijaga, tidak hanya dalam rangkaian acara seremonial saja,  namun juga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Di sisi lain, Ketua panitia, Sidharta melaporkan bahwa tujuan kegiatan ini untuk membangun kebersamaan gereja se Kabupaten Lumajang. Hal tersebut sangat penting, sebagai bentuk kerjasama untuk memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara, serta meningkatkan semangat gereja untuk berperan dalam pembangunan daerah khususnya Kabupaten Lumajang.               

  Kerja sama yang dilakukan salah satunya dalam bentuk kegiatan bakti sosial, berupa pemberian bantuan keuangan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ia berharap dengan kegiatan tersebut dapat tercipta kerukunan umat beragama dengan kehadiran seluruh pengurus organisasi lintas agama."pungkasnya(Kar)

Wednesday, 10 January 2018

PASANGAN TORIQ DAN INDAH LOLOS VERIFIKASI OLEH KPU YANG DIKAWAL RATUSAN SIMPATISAN,RELAWAN, DENGAN JALAN KAKI


Laporan – Karminto Adi, SSos
Wartawan tabloid RADAR KOTA

LUMAJANG - Terkait pendaftaran Cabup dan Cawabup Cak Toriq dan Bu Indah yang di usung dari Partai PKB dan Gerindra hari ini, Senin tgl 8/01/2018 resmi
mendaftarkan ke KPU yang dikawal dari pendukung atau simpatisan dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Lumajang.      
Calon peserta pemilu dari partai politik pada awal bulan Januari 2018 mendatang akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk di Kabupaten Lumajang yang turut menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sementara KPU Lumajang sendiri telah mengumumkan bahwa hari ini adalah  pertama pembukaan dimulai dan berakhir pada hari Rabu (10/1) mendatang.
Ahmad Jafin salah satu generasi muda lumajang yang juga ikut mengawal Bacalon mendaftar ke KPU Lumajang,menjelaskan bahwa warga lumajang sangat antusias bahkan berdesak- desak menyambut Bacabup dengan bersalaman dan mengatakan Salam Perubahan,semoga Bapak dan ibu terpilih menjadi bupati lumajang, Slogannya sambil mengacungkan tanganya JEMPOL,katanya Jafin.
Ketua KPU Lumajang Siti Mudawiyah SE menyatakan sejumlah Dari berbagai persyaratan awal telah diajukan oleh pasangan Thoriqul Haq dan Indah Amperawati telah diterima dan tidak ada masalah.

“Bahkan itu saja, berkas berkas juga sudah  kami terima dari pencalonan tersebut memang belum final, sebab sejumlah persyaratan lain masih harus mereka lengkapi,” kata Siti kepada awak media.

Bahkan tidak itu saja, perlu diketahui, bahwa  masing-masing Bacabup Toriq dan Indah tersebut diusung oleh PKB dengan sebanyak 9 kursi dan Gerindra 5 kursi sehingga jumlah tersebut telah melebihi batas minimal 10 kursi.

“Masing masing kandidat akan melengkapi persyaratan selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan pada tanggal 16 Januari mendatang dan penetapan 12 Februari mendatang,” tambahnya.

Memang sesuai dengan surat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 1 Tahun 2017 bahwa pengumuman pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati 2018 dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 8 Januari 2018. Sedangkan untuk pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati akan dilakukan pada tanggal 8 hingga 10 Januari 2017. Namun, imbauan ini dilakukan jauh hari agar nantinya para peserta pemilu saat mendaftar ke KPU Kabupaten Lumajang,"pungkasnya (kar)

"INDEPENDENSI PANWASLU" LUMAJANG PERLU DISOROT


Laporan – Karminto Adi, SSos
Wartawan tabloid RADAR KOTA

LUMAJANG – Pilkada serentak sudah mulai memanas, sementara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang, tidak berani menunjukkan langkah - langkah yang serius untuk menindaklanjuti terkait dugaan kegiatan yang dikatagorikan melanggar aturan kampanye ataupun dukung mendukung salah satu Bacalon Bupati dan Wabup Kab. Lumajang.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Lumajang, Amin Sobari menyampaikan kepada sejumlah media menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil tindakan karena Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang.

Seperti contohnya, saat Amin menanggapi surat undangan berisi dukungan terhadap salah satu paslon Bupati Lumajang, Drs. H. As’at, M. Ag dan H. Thoriq yang diduga dibuat oleh Ketua Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) Kabupaten Lumajang, yang santer diperbincangkan masyarakat lumajang beberapa hari yang lalu.



Sementara Amin yang menjabat sebagai Devisi dan Penindakan Paswaslu Kabupaten Lumajang, angkat bicara, kalau Panwaslu bisa melakukan penindakan pelanggaran berdasarkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pilkada.

“Kalau terkait dengan temuan surat undangan yang ditanda tangani oleh Ketua PPDI, yang berisi rencana pengerahan massa anggota PPDI untuk mendukung paslon Drs. As’at dan H. Thoriq, kami mengaku belum mengetahui asli atau palsu,” katanya kepada wartawan.
Amin, menjelaskan secara tekstual,terkait isi surat itu memang berpotensi melanggar pasal 71 ayat 1 dan ayat 3 Undang Undang Nomer 10 tahun 2016. Di sini disebutkan, bahwa seluruh pejabat negara, TNI, Polri, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ini bisa ditindak bila ada pasangan calon.

“Kami akan melihat fakta berikutnya apakah saat pencalonan paslon Bupati Lumajang PPDI terlibat atau tidak. Kalau benar-benar terlibat maka Panwaslu akan melakukan tindakan,” ujarnya.

Sesuai dengan pasal Pasal 51 No.6 tahun 2014 tentang Desa, menurut Amin disitu telah disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menyalah gunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, serta dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Di situlah ada potensi pelanggaran. Bila masa penetapan ada keterlibatan mereka (PPDI/ PNS) sebagaimana aturan yang saya sebutkan, maka Panwaslu bisa mengambil tindakan tegas.

Bahkan bukan itu saja, Ketua PPDI Kabupaten Lumajang, Moh Rasul sampai berita ini ditayangkan belum menjawab pertanyaan wartawan."pungkasnya(kar)

KAPOLSEK PRONOJIWO BERSAMA DANRAMIL LAKUKAN SILATURAHMI DAN PEMASANGAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TAMU WAJIB LAPOR 1X24 JAM

Laporan – Karminto Adi, SSos Wartawan RADAR KOTA LUMAJANG - Kapolsek Pronojiwo IPTU Kusnan bersama Danramil Pronojiwo Kapten I ...