Wednesday, 6 April 2016

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Home Industri Coklat Tidak Layak Dimakan dan Tidak Berizin


SIDOARJO - Suksesnya terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, yang telah berhasil membongkar home industri Coklat yang bahan bakunya terbuat dari daur ulang coklat tak layak di makan,yang berada di Desa  Tanjekwagir, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, Kamis.
          Bahan yang di pakai dari Daur ulang coklat tak layak di makan itu dikemas kembali menjadi wafer kering yang diperjual belikan kemasyarakat. Home industri milik Heru Iswanto (39) itu mendapat bahan baku coklat tak layak konsumsi itu dari pabrik yang akan membuang coklat-coklat tersebut. Oleh pelaku, coklat tersebut diolah dan dikemas dalam dus kecil serta dalam tiap kotaknya ada 5 kemasan, Yang dijual dengan harga Rp 15 ribu dan kemasan besar dijual seharga Rp 30 ribu.
        Direktur Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Nur Rochman kepada wartawan menjelaskan, Jika pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya sejak lama. “Hasil lidik dari anggota Ditreskrimsus Polda Jatim kami berhasil mengungkap daur ulang coklat yang sudah tidak layak komsumsi diolah kembali ini, Dan yang mencengangkan makanan berbahaya ini dijual disekolahan dan dikonsumsi anak anak, khususnya siswa Sekolah Dasar,” ungkapnya.
          Lebih jauh, Rochman menegaskan jika produk coklat hasil home industri ini tidak memiliki izin edar dari BPOM, juga tidak ada label halal dan sangat berbahaya bagi kesehatan yang mengkonsumsinya.
          “Dengan ini Tersangka HI ini sudah menjalankan usahanya sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang. Dan untuk menarik minat pembeli atau pedagang maupun toko, tersangka menjual dengan kemasan yang menarik. Dan tersangka mengedarkan coklat daur ulang ini di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Bangil dan Mojokerto dengan harga yang ditawarkan oleh tersangka dengan harga murah antara Rp. 15.000 sampai dengan Rp 35.000. Tapi tidak menutup kemungkinan barang barang ini juga beredar di wilayah lain,” tuturnya. (m. kusaeri)


No comments:

Post a Comment

KAPOLSEK PRONOJIWO BERSAMA DANRAMIL LAKUKAN SILATURAHMI DAN PEMASANGAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TAMU WAJIB LAPOR 1X24 JAM

Laporan – Karminto Adi, SSos Wartawan RADAR KOTA LUMAJANG - Kapolsek Pronojiwo IPTU Kusnan bersama Danramil Pronojiwo Kapten I ...