PEMBAHASAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA) DAN
RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAPON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) KABUPATEN LAMPUNG
UTARA TAHUN ANGGRAN 2017
(Advetorial/nurizal)
Esensi pembangunan adalah aktifitas yang
berjalan secara simultan, seluruh aktifitas didukung oleh kebijakan
pembangunan, sehingga menjadi pedoman yang representative dalam meningkatkan
nilai tambah pembangunan, fungsi pemerintah daerah, dan DPRD dalam pembangunan
adalah meningkatnya kesejahtraan masyarakat, yang dimuat dalam dokumen
kebijakan pembangunan sebagai hasil dari apresiasi masyarakat kabupaten lampung
utara.
Panitia kerja badan anggaran kabupaten lampung
utara, dalam melaksanakan pembahasan dan penyusunan laporan berdasarkan pada :
1.
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
2.
Peraturan daerah kabupaten lampung utara nomor 1 tahun 2015 tentang
rencanan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kab. Lampung Utara
3.
Praturan DPRD Kab. Lampung utara nomor 16 Tahun 2014 tentang tata tertib
dewan perwakilan rakyat daerah Kab. Lampung utara
4.
Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Kab. Lampung utara nomor 23 tahun
2016 tanggal 7 November 2016 dengan komposisi dan personalia.
Setelah menyimak mempelajari dan mengepaluasi
materi dan sub tansi rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) Serta Priolitas
dan Plafon anggran sementara (PPAS) tahun anggaran 2017 serta membahas secara
bersama satuan kerja dan tim anggaran pemerintah daerah kabupaten lampung utara
1.
Secara keseluruhan pagu anggaran yang ada di satuan kerja prangkat
daerah (SKPD) Kabupaten lampung utara untuk lebih ditingkatkan agar tercapai
seluruh program dan kegiatan
2.
Prioritas anggaran tahun 2017 ditunjukan antara lain “
a. Peningkatan
layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, sosial, inprastruktur, budaya
lokal, agama, dan teknologi informasi dan komunikasi
b. Pembangunan
sektor penggerak dipokuskan kepada petani tanaman pangan dan hortikular,
perkebunan, peternakan dan perikanan.
c. Pembangunan
sektor penguat yakin pada sektor industri, pertambangan, perdagangan, dan jasa.
d. Penyertaan modal
untuk meningkatkan badan usaha milik daerah
e. Bantuan keuangan
untuk mendukung program, kegiatan yang merupakan program pusat yang
dipertimbangkan secara seksama mengenai target.
No comments:
Post a Comment