Thursday, 8 December 2016

Sidang DPDR Kabupaten Lampung Utara 6 Desember 2016 : Membahas Paperda Tentang APBD kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017




( Laporan hasil pembahasan  tingkat 1 oleh panitian kerja badan anggaran DPRD Kabupaten Lampung utara)
(Adverotial/Nurizal)
Perndapat Akhir Bupati Lampung Utara pada rapat Paripurna Kabupaten Lampung Utara tentang permbahasan rancangan anggran pedapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun anggaran 2017 Selasa 06 Desember 2017.
Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengolahan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan peraturan menteri dalam Negri Nomor 21 Tahun 2011, menyatakan bahwa terhadap Raperda APBD Kabupaten/Kota harus dievaluasi terlebih dahulu oleh gubernur. Hal ini bertujuan untuyk tercapainya keserasian antra kebijakan daerah dan kebijakan nasional, kesrasian anatara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kabupaten/Kota Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.
Mari kita Memperkuat dan memperkokoh masa depan saling berkerja sama dengan kedepankan kabupaten Lampung Utara, yang lebih baik dengan saling bekerja sama menyatukan prinsif memupuk rasa kebersamaan, dalam mengapdi dan melayani masyarakat Kabupaten Lampung Utara Yang berguna dan Mewujudkan Perubahan NYATA dikabupaten Lampung Utara yang Diucapkan langsung Oleh Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangku Negara S,STP. MH.

Rapat Paripurna Kabupaten Lampung Utara





Sidang DPRD Kabupaten Lampung Utara, Masa Sidang Ke: 1 rapat ke 7 tahun 2016
Pembahasan ProperaPerda Kabupaten Lampung  Utara Tahun2017

Advetorial/Nurizal
Jumlah seluruhnya  yang hadir sebanyak 35 Anggota dari 45 Anggota
Penyampai badan legislasi DPRD Kabupaten Lampung Utara mengenali program pembentukan peraturan daerah (PROMPEMDA) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017.
Program pembentukan peraturan daerah adalah instrukmen perencana program penbentukan peraturan daerah yang di susun secara berrencana terpadu, dan sistematis. Oleh karena itu pembentukan peraturan daerah yang baik selain secara prosedural, juga harus memenuhi persyaratan formal yang materil sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Maksud disusunnya Program Pembentukan peraturan Daerah yaitu memberikan gambaran yang obyektif tentang pembentukan peraturan daerah tahun 2017, menyusun sekala prioritas penyususnan rancangan peraturan daerah sebagai suatu program yang berkesinambungan dan terpadu, dan sebagai pedoman bersama dalam pembentukan peraturan daerah, terselenggaranya koordinasi dan sinergi antar lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah.

Tujuan disusunnya Program Pembentukan Praturan Daerah mempercepat proses pembentukan peraturan daerah sebagai bagian dari pembangunan sistem hukum daerah dan sistem hukum nasional, sebagai landasan bidang pembangunan dan mengaktualisasikan fungsi hukum sebagai suatu rekayasa sosial dan pembanguanan, sebagai instrument pencegah dan penyelsaian sengketa, sebagai pengatur perilaku anggota masyarakat dan aparatur pemerintah, mendukung upaya mewujudkan supermasi hukum, terutama penggantian terhadap peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, membentuk peraturan daerah baru sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat, “ Kata Ali Darmawan, S.Sos Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara Badan Legislasi”.

KAPOLSEK PRONOJIWO BERSAMA DANRAMIL LAKUKAN SILATURAHMI DAN PEMASANGAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TAMU WAJIB LAPOR 1X24 JAM

Laporan – Karminto Adi, SSos Wartawan RADAR KOTA LUMAJANG - Kapolsek Pronojiwo IPTU Kusnan bersama Danramil Pronojiwo Kapten I ...