Thursday, 20 April 2017

DPRD Tanjungpinang Menggelar Sidang Paripurna LKPj Walikota TA 2016




Tanjungpinang - Amanat UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang telah dirubah dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang tertera dalam pasal 69 ayat 1 bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Maka dengan itu, DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tanjungpinang TA 2016.

Walikota Tanjunpinang dalam laporannya dalam penyampaiannya mengatakan, Laporan Keterangan pertanggungjwaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada masyarakat sekurang-kurangnya menjelaskan, arah kebijakan umum pemerintah daera, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pandapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas perbantuan dan penyelenggaraan tugas umum.

"Sebagaimana dimaklumi bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan diarahkan pada upaya perwujudan visi pembangunan yang telah disepakati bersama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menenah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang Tahun 2013-2018," ucapnya dalam penyampaian LKPj, Jumat (31/3/2017) Siang.

"Dengan demikian, maka visi dimaksud merupakan arah dan pedoman bagi segenap lapisan daerah dalam berkarya, menjadikannya sebagai kristalisasi semangat kejuangan dalam meningkatkan harkat, martabat, kesejahteraan serta kemajuan masyarakat melalui geliat dan dinamika otonomi daerah," tambahnya.

Lanjuntnya, Prioritas pembangunan daerah meliputi 8 (delapan) bidang di antaranya. Penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan dan SDM melalui perluasan kesempatan kerja serta pengembangan pemberdayaan masyarakat yang mandiri.

Pengembangan bidang pendidikan melalui peningkatan akses dan pelayanan untuk mendapatankan pendidikan yang layak dan berkualitas. Pengembangan bidang kesehatan melalui peningkatan penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas serta penyediaan jaminan kesehatan masyarakat secara merata. Tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkeadilan. Pengembangan parawisata dan budaya daerah. Pengembangan perdagangan dan potensi perikanan berdasarkan karakteristik daerah. Memperkuat jaringan usaha ekonomi rakyat serta pengembangan investasi daerah. Pengembangan sarana dan prasarana pelayanan dasar.

Paripurna penyampaian laporan Walikota Tanjungpinang tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, di Aula kantor wakil rakyat Kota Tanjungpinang. Dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepala OPD, Camat dan Lurah. Robi

No comments:

Post a Comment

KAPOLSEK PRONOJIWO BERSAMA DANRAMIL LAKUKAN SILATURAHMI DAN PEMASANGAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TAMU WAJIB LAPOR 1X24 JAM

Laporan – Karminto Adi, SSos Wartawan RADAR KOTA LUMAJANG - Kapolsek Pronojiwo IPTU Kusnan bersama Danramil Pronojiwo Kapten I ...