BANYUMAS - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten
Banyumas Achmad Supartono mengatakan(6/6), pada prinsipnya imbauan tersebut
agar pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang dan tidak terhenti. Hal itu
sesuai dengan adanya imbauan serupa dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bagi yang memiliki kepentingan mendesak, dapat mengajukan izin
langsung kepada atasannya. Karena hal ini sifatnya adalah imbauan, maka memang
tidak ada sanksi, hanya saja ia menandaskan perlu mendapat izin dari atasan
yang bersangkutan.
“Ini (imbauan) agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu,” kata dia
Adapun sesuai dengan edaran Sekda Banyumas tentang hari libur nasional 2017, No
581/7271 tanggal 20 Desember 2016, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H
dimulai pada tanggal 27 Juni, sampai dengan 30 Juni 2017.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan
cuti bersama ini. Pengawasan, lanjutnya akan dilakukan pada hari pertama masuk
kerja setelah masa cuti bersama selesai.
“Kita akan lihat absensi nanti saat hari pertama masuk,”
jelasnya.terkait dengan disiplin pegawai, lima orang aparatur sipil negara
(ASN), dijatuhi sanksi karena indisipliner. Satu orang di antaranya bahkan
diberhentikan.
Achmad Supartono mengatakan sejak awal 2017, sampai dengan Mei 2017
ada lima orang ASN yang dijatuhi sanksi karena indisipliner. “Satu orang di
antaranya diberhentikan, empat orang lainnya diberikan sanksi penurunan pangkat
selama tiga tahun,” katanya
Satu orang ASN diberhentikan karena melanggar disiplin pegawai, yakni
tidak masuk kerja selama 46 hari. Penjatuhan sanksi tersebut, menurutnya sesuai
dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN. (dik)
No comments:
Post a Comment