Saturday, 10 June 2017

Pimpinan instansi pemerintah diimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum, dan sesudah pelaksanaan cuti bersama dalam rangka optimalisasi pelayanan publik




BANYUMAS - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Banyumas Achmad Supartono mengatakan(6/6), pada prinsipnya imbauan tersebut agar pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang dan tidak terhenti. Hal itu sesuai dengan adanya imbauan serupa dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bagi yang memiliki kepentingan mendesak, dapat mengajukan izin langsung kepada atasannya. Karena hal ini sifatnya adalah imbauan, maka memang tidak ada sanksi, hanya saja ia menandaskan perlu mendapat izin dari atasan yang bersangkutan.
“Ini (imbauan) agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu,” kata dia Adapun sesuai dengan edaran Sekda Banyumas tentang hari libur nasional 2017, No 581/7271 tanggal 20 Desember 2016, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H dimulai pada tanggal 27 Juni, sampai dengan 30 Juni 2017.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan cuti bersama ini. Pengawasan, lanjutnya akan dilakukan pada hari pertama masuk kerja setelah masa cuti bersama selesai.
“Kita akan lihat absensi nanti saat hari pertama masuk,” jelasnya.terkait dengan disiplin pegawai, lima orang aparatur sipil negara (ASN), dijatuhi sanksi karena indisipliner. Satu orang di antaranya bahkan diberhentikan.
Achmad Supartono mengatakan sejak awal 2017, sampai dengan Mei 2017 ada lima orang ASN yang dijatuhi sanksi karena indisipliner. “Satu orang di antaranya diberhentikan, empat orang lainnya diberikan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun,” katanya
Satu orang ASN diberhentikan karena melanggar disiplin pegawai, yakni tidak masuk kerja selama 46 hari. Penjatuhan sanksi tersebut, menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN. (dik)

No comments:

Post a Comment

KAPOLSEK PRONOJIWO BERSAMA DANRAMIL LAKUKAN SILATURAHMI DAN PEMASANGAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TAMU WAJIB LAPOR 1X24 JAM

Laporan – Karminto Adi, SSos Wartawan RADAR KOTA LUMAJANG - Kapolsek Pronojiwo IPTU Kusnan bersama Danramil Pronojiwo Kapten I ...