Laporan – Karminto Adi, SSos
Wartawan Tabloid RADAR KOTA
LUMAJANG - Saat melakukan Inpeksi mendadak, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang menemukan adanya kebocoran pajak pada ilegal mining di sejumlah penambangan pasir Kecamatan Pasirian dan Kecamatan Candipuro.Di Kedua Kecamatan tersebut banyak penambang Ilegal menggunakan mesin penyedot,juga menjamurnya Stock Pile tidak tersentuh hukum.
Temuan tersebut berdasarkan hasil Inspeksi Mendadak - Sidak Monitoring evaluasi hasil pendapatan pajak tahun 2017 Kamis (07/12/2017), di kantor UPT Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPRD) Wilker Kec. Pasirian dan Kecamatan Candipuro, menemukan adanya kebocoran pajak pertambangan mineral bukan logam dan batuan.tentang pertambangan yang dilakukan oleh Ketua Komisi C DPRD Lumajang.
Ketua Komisi C DPRD Lumajang Suigsan menjelaskan bahwa temuan tersebut akibat banyaknya perizinan yang sudah dikeluarkan yaitu 22 yang sudah mengurus ijin dan banyak penambangan yang tidak terurus ijinya serta ada yang masih dalam proses menerbitan ijin sampai saat ini.
"Kami menekankan kepada pemerintah agar segera menertibkan pertambangan yang belum mendapatkan ijin",Ucap Ketua Komisi C DPRD Kab. Lumajang, Suigsan, Jumat (08/12/2017).
Diharapkan ilegal mining ini segera ditertibkan agar pajak bisa terserap oleh Pemerintah daerah Lumajang dan tidak terjadi kebocoran seperti yang telah terjadi selama ini.
"Kami sangat berharap adanya segera penertiban dalam perizinan ilegal mining di Pasirian. Bupati harus segera mengerahkan Satpol PP dalam menertiban penambangan yang belum memiliki ijin "Jelasnya.
Pemerintah Lumajang harus melakukan operasi bersama dalam menertibkan perizinan di Lumajang dan para penegak peraturan daerah harus tegas mengingat jika dibiarkan jelas melanggar aturan karena dengan adanya penambangan tersebut banyak pihak yang dirugikan termasuk banyaknya korban meninggal dunia akibat penuhnya volume kendaraan dijalanan akibat penambangan, selain itu banyaknya infrastruktur jalan Desa dan jalan Kabupaten serta Propinsi rusak akibat penambangan.
"Pemerintah Propinsi Jawa Timur harus tegas dan mempermudah masyarakat yang akan mengurus ijin, jika memang mudah kenapa harus diperumit, "Katanya.
Ketika dikonfirmasi lebih jauh adanya kenaikan pajak penambangan pasir tersebut saat ini sudah ditetapkan dan bahkan peraturan Bupati - Perbub juga saat ini sudah ada,"pungkasnya(kar)
LUMAJANG - Saat melakukan Inpeksi mendadak, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang menemukan adanya kebocoran pajak pada ilegal mining di sejumlah penambangan pasir Kecamatan Pasirian dan Kecamatan Candipuro.Di Kedua Kecamatan tersebut banyak penambang Ilegal menggunakan mesin penyedot,juga menjamurnya Stock Pile tidak tersentuh hukum.
Temuan tersebut berdasarkan hasil Inspeksi Mendadak - Sidak Monitoring evaluasi hasil pendapatan pajak tahun 2017 Kamis (07/12/2017), di kantor UPT Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPRD) Wilker Kec. Pasirian dan Kecamatan Candipuro, menemukan adanya kebocoran pajak pertambangan mineral bukan logam dan batuan.tentang pertambangan yang dilakukan oleh Ketua Komisi C DPRD Lumajang.
Ketua Komisi C DPRD Lumajang Suigsan menjelaskan bahwa temuan tersebut akibat banyaknya perizinan yang sudah dikeluarkan yaitu 22 yang sudah mengurus ijin dan banyak penambangan yang tidak terurus ijinya serta ada yang masih dalam proses menerbitan ijin sampai saat ini.
"Kami menekankan kepada pemerintah agar segera menertibkan pertambangan yang belum mendapatkan ijin",Ucap Ketua Komisi C DPRD Kab. Lumajang, Suigsan, Jumat (08/12/2017).
Diharapkan ilegal mining ini segera ditertibkan agar pajak bisa terserap oleh Pemerintah daerah Lumajang dan tidak terjadi kebocoran seperti yang telah terjadi selama ini.
"Kami sangat berharap adanya segera penertiban dalam perizinan ilegal mining di Pasirian. Bupati harus segera mengerahkan Satpol PP dalam menertiban penambangan yang belum memiliki ijin "Jelasnya.
Pemerintah Lumajang harus melakukan operasi bersama dalam menertibkan perizinan di Lumajang dan para penegak peraturan daerah harus tegas mengingat jika dibiarkan jelas melanggar aturan karena dengan adanya penambangan tersebut banyak pihak yang dirugikan termasuk banyaknya korban meninggal dunia akibat penuhnya volume kendaraan dijalanan akibat penambangan, selain itu banyaknya infrastruktur jalan Desa dan jalan Kabupaten serta Propinsi rusak akibat penambangan.
"Pemerintah Propinsi Jawa Timur harus tegas dan mempermudah masyarakat yang akan mengurus ijin, jika memang mudah kenapa harus diperumit, "Katanya.
Ketika dikonfirmasi lebih jauh adanya kenaikan pajak penambangan pasir tersebut saat ini sudah ditetapkan dan bahkan peraturan Bupati - Perbub juga saat ini sudah ada,"pungkasnya(kar)
No comments:
Post a Comment