SAMBAS - Apakah pembangunan ruang sekolah/kelas baru sudah lebih baik menggunakan sistim swakelola di banding jasa kontraktor ? Tentu lebih baik, kerena dapat menghemat anggaran sebesar 25/30% dengan catatan kepala sekolah benar-benar paham dengan aturan yang ada, baik dasar hukum maupun pelaksanaan pengadaan rehabilitasi sekolah mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2010.
Karena anggaran yang digunakan adalah bersumber dari APBN yang tertuang pada pasal 2, nomor 54 tahun 2010, pengadaan barang/jasa dilingkungan K/l/D/I yang pembiayaannya baik sebagian maupun seluruh nyabersumber dari APBN/APBD dan khusus swakelola di jelas kan dalam pasal 26 ayat 1 perpres nomor 54/2010.
Swakelola merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan di kerjakan dan/atau di awasi sendiri oleh K/l/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, dan menurut hemat saya,tugas pokok sekolah adalah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. Bukan menjadi kontraktor, kerena berdasarkan hasil kompirmasi dan kordinasi kami dilapangan dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab anggaran kepala sekolah mengerjakan sendiri pembangunan yang ada mulai dari pembiyaan maupun perbelanjaan sesuai yang telah di sepakati dinas ungkap kepala sekolah.
Jelas ini melanggar pasal 26 ayat 2 hurup a apalagi komite sekolah tidak tahu pasti tentang anggaran dan pekerjan tersebut,dan dari pihak kami juga mendapati bahwa komite sekolah hanya dijadikan formalitas dari pihak sekolah baik di dalam kepengurusan maupun pekerjaan. Sehingga banyak kegiatan maupun kewajiban yang harusnya dilaksanakan oleh komite di ambil alih langsung oleh kepala sekolah mulai dari kegiatan pelaksanaan sehingga penanda tanganan di kerjakan sendiri oleh kepala sekolah.
Mengingat hal seperti inilah saya membuat suatu alasan bahwa swakelola paupun kegitan lain yang menyangkut hak dan kewajiban komite banyak penyimpangan dan belum tepat sasaran. Dan banyak sekali sekolah yang memampaat kan situasi ini, apa lagi pelaporannya nanti hanya menggunakan SPJ dan BA kepala sekolah.
Sehingga dugaan kami kuat kalau kepala sekolah bermain-main dengan anggaran yang ada, dan lagi-lagi hasil tim investigasi kami di lapangan dari Lembaga Laskar Anti Korupsi Perjuangan-45 Kabupaten Sambas, Muslim, dengan tegas megatakan bahwa dengan ketidak pahaman kepala sekolah mulai dari aturan, pelaksanaan, pengelolan serta pelaporan yang akhirnya akan berujung melibat kan orang ketiga sebagai pembuat kebijakan lain,dengan demi kian,apa kah ada juga pihak lain yang berani menjamin kalau tidak bicara Fie dengan pihak tersebut, tegas nya (Tim) .
No comments:
Post a Comment