Laporan
– Karminto Adi, SSos
Wartawan
tabloid RADAR KOTA
LUMAJANG – Pilkada serentak sudah mulai memanas, sementara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang, tidak berani menunjukkan langkah - langkah yang serius untuk menindaklanjuti terkait dugaan kegiatan yang dikatagorikan melanggar aturan kampanye ataupun dukung mendukung salah satu Bacalon Bupati dan Wabup Kab. Lumajang.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Lumajang, Amin Sobari menyampaikan kepada sejumlah media menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil tindakan karena Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang.
Seperti contohnya, saat Amin menanggapi surat undangan berisi dukungan terhadap salah satu paslon Bupati Lumajang, Drs. H. As’at, M. Ag dan H. Thoriq yang diduga dibuat oleh Ketua Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) Kabupaten Lumajang, yang santer diperbincangkan masyarakat lumajang beberapa hari yang lalu.
Sementara Amin yang menjabat sebagai Devisi dan Penindakan Paswaslu Kabupaten Lumajang, angkat bicara, kalau Panwaslu bisa melakukan penindakan pelanggaran berdasarkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pilkada.
“Kalau terkait dengan temuan surat undangan yang ditanda tangani oleh Ketua PPDI, yang berisi rencana pengerahan massa anggota PPDI untuk mendukung paslon Drs. As’at dan H. Thoriq, kami mengaku belum mengetahui asli atau palsu,” katanya kepada wartawan.
Amin, menjelaskan secara tekstual,terkait isi surat itu memang berpotensi melanggar pasal 71 ayat 1 dan ayat 3 Undang Undang Nomer 10 tahun 2016. Di sini disebutkan, bahwa seluruh pejabat negara, TNI, Polri, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ini bisa ditindak bila ada pasangan calon.
“Kami akan melihat fakta berikutnya apakah saat pencalonan paslon Bupati Lumajang PPDI terlibat atau tidak. Kalau benar-benar terlibat maka Panwaslu akan melakukan tindakan,” ujarnya.
Sesuai dengan pasal Pasal 51 No.6 tahun 2014 tentang Desa, menurut Amin disitu telah disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menyalah gunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, serta dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
“Di situlah ada potensi pelanggaran. Bila masa penetapan ada keterlibatan mereka (PPDI/ PNS) sebagaimana aturan yang saya sebutkan, maka Panwaslu bisa mengambil tindakan tegas.
Bahkan bukan itu saja, Ketua PPDI Kabupaten Lumajang, Moh Rasul sampai berita ini ditayangkan belum menjawab pertanyaan wartawan."pungkasnya(kar)
LUMAJANG – Pilkada serentak sudah mulai memanas, sementara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang, tidak berani menunjukkan langkah - langkah yang serius untuk menindaklanjuti terkait dugaan kegiatan yang dikatagorikan melanggar aturan kampanye ataupun dukung mendukung salah satu Bacalon Bupati dan Wabup Kab. Lumajang.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Lumajang, Amin Sobari menyampaikan kepada sejumlah media menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil tindakan karena Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang.
Seperti contohnya, saat Amin menanggapi surat undangan berisi dukungan terhadap salah satu paslon Bupati Lumajang, Drs. H. As’at, M. Ag dan H. Thoriq yang diduga dibuat oleh Ketua Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) Kabupaten Lumajang, yang santer diperbincangkan masyarakat lumajang beberapa hari yang lalu.
Sementara Amin yang menjabat sebagai Devisi dan Penindakan Paswaslu Kabupaten Lumajang, angkat bicara, kalau Panwaslu bisa melakukan penindakan pelanggaran berdasarkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pilkada.
“Kalau terkait dengan temuan surat undangan yang ditanda tangani oleh Ketua PPDI, yang berisi rencana pengerahan massa anggota PPDI untuk mendukung paslon Drs. As’at dan H. Thoriq, kami mengaku belum mengetahui asli atau palsu,” katanya kepada wartawan.
Amin, menjelaskan secara tekstual,terkait isi surat itu memang berpotensi melanggar pasal 71 ayat 1 dan ayat 3 Undang Undang Nomer 10 tahun 2016. Di sini disebutkan, bahwa seluruh pejabat negara, TNI, Polri, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ini bisa ditindak bila ada pasangan calon.
“Kami akan melihat fakta berikutnya apakah saat pencalonan paslon Bupati Lumajang PPDI terlibat atau tidak. Kalau benar-benar terlibat maka Panwaslu akan melakukan tindakan,” ujarnya.
Sesuai dengan pasal Pasal 51 No.6 tahun 2014 tentang Desa, menurut Amin disitu telah disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menyalah gunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, serta dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
“Di situlah ada potensi pelanggaran. Bila masa penetapan ada keterlibatan mereka (PPDI/ PNS) sebagaimana aturan yang saya sebutkan, maka Panwaslu bisa mengambil tindakan tegas.
Bahkan bukan itu saja, Ketua PPDI Kabupaten Lumajang, Moh Rasul sampai berita ini ditayangkan belum menjawab pertanyaan wartawan."pungkasnya(kar)
No comments:
Post a Comment