Sunday, 29 October 2017

BUPATI LUMAJANG SOSIALISASIKAN PERDA PAJAK DAERAH DARI SEKTOR PERTAMBANGAN




Laporan : Karminto Adi, SSos
Wartawan Tablod Radar Kota

LUMAJANG — Pemerintah Kabupaten Lumajang laksanakan sosialisasi terkait Perda No 1 Tahun 2017 Tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Perda No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perda No 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Dalam acara  Sosialisasi terkait pajak daerah yang diselenggarakan  tepatnya di Pendopo Kabupaten Lumajang dan ikuti oleh para kepala Desa, Camat, Notaris serta Para Pengusaha Tambang dan Calon penambang, BPRD (Badan Pajak dan Restribusi Daerah) Lumajang.
Kabag Hukum Pemkab Lumajang, H. Taufik Hidayat SH, mengatakan pada Awak Media Ini bahwa, hal tersebut di lakukan karena Sosialisasi merupakan salah satu bentuk kewajiban Pemerintah untuk mensosialisasikan setiap Produk Hukum yang sudah diterbitkan.

“Nampaknya jika perda ini kita berlakukan sudah tidak ada kekagetan, sudah tidak ada penolakan, sudah tidak ada seseorang atau siapapun yang merasa di rugikan terkait ini, sebelum di tetapkan juga kita uji publik,” kata H Taufik Hidayat.

Lebih lanjut Kabag Hukum Pemkab Lumajang menyampaikan harapannya ke depan Perda tersebut bisa berjalan optimal dan Out putnya PAD dari sektor Pajak pertambangan Mineral bukan Logam bisa meningkat dan Pembangunan di Kabupaten Lumajang semakin baik.

“Pendapatan dari sektor ini bisa meningkat sehingga pembangunan di kabupaten Lumajang semakin baik,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan bidang Pertambangan ESDM Propinsi Jatim, Kholiq menerangkan, sesuai permintaan dari panitia terkait perubahan Perda pasal di Kabupaten yang disinkronkan dengan Pemberlakuan pajak yang ada di undang-undang dan Peraturan Gubernur.
“Bahkan bukan itu saja, sesuai Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota di beri kewenangan untuk menarik Pajak dan restribusi dari usaha pertambangan,” jelasnya.

Dalam giat sosialisasi tersebut dari ESDM Propinsi, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Kepala BPN dan dari Polres Lumajang sebagai Nara Sumber atau Pemateri. (Kar)

Saturday, 21 October 2017

Tanah Bekas Dusun Pakis Desa Sedayu Hilang Diserobot Perhutani


Laporan : Wakijan
Wartawan Tabloid Radar Kota

GROBOGAN - Pada sekitar tahun 1912-an empat dusun diwilayah Desa Sedayu, warganya terkena wabah penyakit dan sebagian besar meninggal dunia. Sedangkan sebagian warga lainnya banyak yang keluar dan pindah ke wilayah dusun lain ikut sanak saudaranya di Desa Sedayu. Hal ini dilakukan untuk menghinsari wabah penyakit.

Namun, sekitar tahun 1955 tanpa sepengetahuan dan ijin yang berhak, Perhutani KPH Purwodadi menguasai lahan tersebut dan menanami pohon jati, sehingga pihak yang merasa punya hak mengeluh dan bingung harus mengadu kemana.

Dan sekitar tahun 1958, Partosentono selaku Kepala Desa Sedayu bersama dengan Kasmijan Kamituwo (Kadus) dipanggil Bupati Grobogan yang pada intinya menawarkan akan mengembalikan tanah Dusun Watusong seluas 50 hektar. Namun, karena tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, tawaran tersebut ditolak oleh Kepala Desa Sedayu.

Pada tahun 2002, dengan dibantu oleh PertanahanTopografi Kodam IV Diponegoro akan melakukan pengukuran lapangan, tetapi ditolak oleh Bupati Grobogan, kemudian pada tahun 2005, Bupati Grobogan mengeluarkan surat momor 593/597/I tentang Penyelesaian Kawasan Hutan Negara Desa Sedayu, Kec, Grobogan, dengan menetapkan bahwa lahan milik warga atau disebut oleh Perhutani petak nomor 137a, 146a, 145 dan 148c seluas kurang lebih 90,9 hektar adalah benar-benar Kawasan Hutan Negara yang Sah secara Hukum, surat tersebut ditujukan kepada  Administratur Perhutani KPH Purwodadi, sehingga sejak saat itu hingga sekarang warga benar-benar dilarang oleh Perhutani untuk menggarap lahan warisal/tinggalan para leluhur mereka, menurut Mbah Suwarto selaku Tokoh Masyarakat Desa Sedayu menambahkan bahwa, larangan bahkan sampai intimidasi berlanjut hingga sekarang, Supri (Mandor hutan) dan Bambang (Mantri hutan) dari KRPH Linduk sering berucap kepada warga "jika kamu garap atau tanami, kamu akan didatangi Polisi dan KPK serta akan dipenjarakan", mendengar perkataan tersebut ada sebagian warga yang benar-benar merasa ketakutan dan ada pula yang justru tertawa.

Warga selama ini hanya memiliki acuan Leter C yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sedayu untuk lahan/tanah dimaksud juga membayar SPPTsesuai peraturan, namun sejak dikuarkanya Surat Bupati Grobogan pada tahin 2005, wargatidak pernah lagi ditagih SPPT, pada saat kami lakukan pengecekan ternyata buku induk masih ada di kantor Pajak Demak.

Saat kami bertemu Kepala Desa Sedayu diruang kerjanya, awalnya beliau menyatakan tidak tau hal itu, katanya sudah ad yang bantu mengurusi tapi tidak melibatkan pihak Pemerintahan Desa dan konon kabarnyan malah sudah menarik iuran kepada warga hingga total puluhan juta rupiah, namun hingga sekarang belim juga selesai atau belum juga mincul sertifikat.

Saat kami tanya apakah Bapak Kepala Desa berniat ingin membantu warganya untuk mengurus hak atas tanah warga tersebut? Kepala Desa menjawab belum tau dan belumntau caranya serta harus menghubungi siapa kemana, saat kami sampaikan bahwa jika Kepala Desa berniat ingin membantu warganya ada payung hukum yang dapat dijadikan landasan, dengannada agak berat Kepala Desa menjawab, jika ada ya saya mau karena itu adalah warga saya, dan beliau menambahkan akan musyawarah dengan seluruh perangkat desa terlebih dahulu sebelum melangkah.

Hal diatas sangat bertentangan dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang akan membagikan ranah hutan seluas 21,7 juta hektar kepada warga, mengapa bertentangan? jangankan membagikan, mengurus haknya sendiri saja warga masyarakat pinggiran huta susah dan berlarû sejak puluhan tahun hingga sekarang walau pernyataan Presiden tersebut telah dimuat dimedia pada bulan-bulan lalu serta telah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang penyelesaian tanah kawasan hutan, warga tetap bingung dan Kepala Desa pun belum mengetahui hal tersebut.

Thursday, 19 October 2017

KARNAVAL PERINGATI HUT RI KE 72 DAN MENYAMBUT TAHUN BARU ISLAM YANG KE 1439 H DESA SUMBER MUJUR SEDOT PENGUNJUNG LAIN DESA




Laporan : Karminto Adi, SSos
Wartawan Tabloid Radar Kota

LUMAJANG  - Perayaan karnaval yang digelar Pemerintah  Desa Sumber Mujur Kecamatan Candipuro Tanggal 27 Sept 2017 menyedot ratusan orang dari luar desa di sekitar Kecamatan Candipuro dari berbagai kalangan mulai dari anak-anak hingga orang tua.
Antusias warga lain desa terutama anak-anak dan orang tua  untuk menyaksikan karnaval sangat tinggi.

Karena hampir di sepanjang rute perjalanan perayaan karnaval yang dimulai pukul 12.00 Wib hingga selesai Jalan Raya Sember Mujur dipenuhi warga untuk menyaksikan karnaval tersebut. Sehingga Polsek Candipuro dan Koramil Candipuro yang menjaga keamanan bekerja keras untuk mengatur lalu lintas yang melewati Jalan Raya untuk mengalihkan ke jalur lain karena ruas jalan dipenuhi peserta karnaval.
Selain dihadiri Forkopimka, nampak hadir Plt. Sekda Kabupaten Lumajang Drs. Nurwakit mewakili Bupati Lumajang Drs. H. As'at Malik MA.g tidak bisa hadir karena waktunya bersamaan menghadiri Pameran Tehnologi Tepat Guna yang ke 19 di Palu Sulawesi tengah.

Dalam sambutanya Plt. Sekda Lumajang  Drs. Nurwakit mengatakan, pihak mewakili Bupati Lumajang, mengucapkan terima kasih kepada masyarkat Desa Sumber Mujur yang telah mendukung program destinasi desa wisata, yang mana program tersebut adalah program unggalan, untuk mengenalkan Kabupaten Lumajang telah menunjukkan keberhasilanya tentang pengelolaan wisatanya
Selain itu Bupati Lumajang Drs. As'at Malik M. Ag mengapresiasi tentang Karnaval yang setiap tahunnya selalu ada giat Karnaval, guna peringati HUT RI dan sangat mendukung program desa wisata. "Jelasnya.

Pak Bupati juga memohon dukunganya kepada  masyarakat Kecamatan Candipuro dan Warga Sumber Mujur untuk mendukung  program pemberdayaan, pembangunan dan infrastrukturnya. "Imbuhnya.
Kepala Desa Sumber Mujur Sapi'i saat dikonfirmasi awak media mengatakan,” karnaval ini diikuti setiap Dusun terdiri dari Masing - masing setiap Dusun yang diikuti semua masyarakat dari anak-anak sampai orang tua setempat dan organisasi kemasyarakatan bahkan Bu Inggipun juga ikut mas, "ungkapnya

Sedangkan peserta yang lain berdandan dengan  berbagai macam dandanan sesuai peran masing-masing dalam suatu group karnaval.
Karnaval yang diadakan setiap tahun sekali ini, menampilkan berbagai aksi menghibur, diantaranya seni tari Tradisional dan tari Kolosal
Sementara itu, kostum dan penampilan yang dipakai masing-masing peserta karnaval pun sangat menarik perhatian warga, mulai dari pakaian adat jawa, madura, pramuka, badut, silat, jaksa, polisi, atltit, petani, bidan, pasukan perang dan lainya.
Tujuan kegiatan karnaval ini adalah untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-72 Tahun.
“Kegiatan ini sebagai wujud nyata untuk melestarikan tradisi dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke-72,” paparnya.

Ia menambahkan, perayaan karnaval merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa, guna untuk meningkatkan semangat kebersamaan dan menumbuhkan persatuan dan kesatuan akan cinta tanah air Indonesia,”imbuhnya

Gito salah satu warga yang mengungkapkan,” baris-baris tahun saiki jan bagus pisan, soale kabeh Dusun ngetokna dadi akeh wernane, tur tek deleng jumlah sing melu meh satus lewih serombongan dadi ramai temenan ( karnaval sekarang betul-betul bagus sekali sebab semua RT mengeluarkan jadi banyak macamnya, juga kalau dilihat yang ikut karnaval hampir seratus lebih setiap group sehingga ramai sekali),” pungkasnya."(Kar)

Sunday, 15 October 2017

PENGUNDIAN NOMER CALON KEPALA DESA BANGSRING



Laporan : Roby Yulianto
Wartawan Tabloid Radar Kota

BANYUWANGI - Panitia Pilkades Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, resmi menjaring 4 peserta balon (bakal calon) kepala desa. Bahkan dalam penjaringan Balon ini sempat menuai protes dari masyarakat terkait pendaftaran Cakades ini.
Ketua Pilkades Bangsring, Sutoyo menjelaskan, diterimanya empat calon kepala Desa Bangsring sebagai peserta balon Kepala Desa sempat menuai masalah. Pasalnya menurut Sutoyo ini hanya beda tafsir saja. Sebenarnya dirinya menjalankan tugas semata-mata menjalankan UU, jika salah sedikit saja akan menuai masalah. Sebagai Panitia Pilkades, harus taat dan tunduk dengan aturan ataupun regulasi yang ada.
“Regulasi tersebut harus dijalankan tidak boleh tidak,” tegasnya. Lalu lanjutnya, jika mengacu pada Undang-Undang, Perda, PerBup dan aturan lainnya, bahasa wajib di dalam pasal 13 PerBup No. 1 tahun 2017 itu berbunyi : “para bakal calon Kepala Desa yang mendaftar wajib memenuhi persyaratan.”
Klausul wajib memenuhi persyaratan, itulah yang menjadi pegangannya. Artinya penafsiran wajib tersebut harus memenuhi keseluruhan persyaratan yang diumumkan. Akan tetapi Sutoyo saat itu ada peserta yang kurang satu persyaratan, yaitu umur peserta bakal calon perempuan Dewi mrnurut keterangan kurang cukup umur Karena peserta tersebut mendaftar sudah di ketahui kurang umur.
Hal itu disampaikan kepada yang bersangkutan dengan didasarkan pada regulasi. Saat itulah, anggota panitia pilkades Desa Bangsring sendiri langsung menolak dalam rangka menerima pendaftaran balon.yang tidak memenuhi syarat.
Kemudian lanjut Sutoyo akhirnya melalui Rapat anggota panitia pilkades itu mengatakan, bahwa ini belum dipleno.
Harapan ketua pilkades Sutoyo SH, berharap mudah mudahan acara pelaksanaan pilkades Desa Bangsring, seluruh warga Desa menggunakan hak pilihnya. Dan memilih calonnya yang mempunyai wawasan ke depan, sehingga Desa Bangsring lebih maju juga termasuk SDMnya.
“Yang lebih penting ini adalah pesta demokrasi harus dugunakan dengan betul betul demokratis, “pungkas ketua panitia pilkades desa bangsring, pada saat di konfirmasi di kantornya.
Empat Kandidat Calon Kepala desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Yakni (1) Sulhan (2) Drs Singhan incambent (3) Ahmad hidayat (4) Ismail Spdi.

Tuesday, 10 October 2017

Kondisi Keluarga Bajuri Yang Memprihatinkan




Laporan : Wakijan
Wartawan Radar Kota Online 
PATI- Keluarga Mbah Bajuri ini sangat memprihatinkan, pasalnya, keluarga ini selain tergolong tidak mampu juga menderita berbagai penyakit komplikasi yang tak kunjung sembuh.  Saat ini Mbah Bajuri menderita penyakit gula/diabets, ginjal, lambung dan paru-paru.
Meski sedang sakit, ia dengan jalan terseok-seok karena kakinya sakit masih mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan makan keluarganya.

Istri Mbah Bajuri yang sehari-hari dirumah merawat anak perempuan yang nomor 3 dan divonis dokter menderita penyakit polio sejak lahir hingga saat ini umur 32 tahun tetap diatas kursi roda. Istri Mbah Bajuri juga menderita berbagai penyakit diantaranya, asam urat, kolesterol, ginjal dan juga penyakit lainnya. Untuk dibawa jalan saja susah, namun dipaksa dikuatkan karena merawat anaknya yang lumpuh.

Mbah Bajuri memiliki 3 keturunan, namun yang pertama telah meninggal saat mempunyai anak 2, dan yang nomor 2 menikah dengan orang yang jauh dan beda daerah yaitu di Blora, sehingga kehidupan Mbah Bajuri semakin sulit karena sebagai tulang punggung keluarga.

Saat ditanya apakaha ada perhatian dari pihak pemerintah..? Dengan perasaan sedih, ia menjawab, pernah ada. Dan kursi roda juga bantuan dari pemerintah., saaat ditanya apakah ada perhatian dari sisi kesehatan berupa BPJS atau Jamkes..? beliau menjawab, belum, namun biasanya anaknya yang lumpuh dapat bantuan berupa dana, akan tetapi sudah 2 bulan ini belum ada lagi, ingin bertanya ke siapa dan dimana tidak tau.

Kondisi keluarga Mbah Bajuri memang tergolong tertinggal dan berada dibawah garis kemiskinan, rumah yang mereka tinggali juga masih berdindingkan bilik, dan lantai masih berupa tanah yang dikeraskan, sangat timpang jika dibanding tetangga sekitar, apalagi jalan desa didepan rumahnya yang sudah diperbaikai dan di cor membuat rumah tinggal Mbah Bajuri terasa makin beda dan timpang.

Menurut Ketua RT setempat, Suwarno saat dikonfirmasi, kondisi dan keadaan Mbah Bajuri memang sangat memprihatinkan dan perlu adanya solusi, karena jika dilihat dari silsilah keluarga, beliau juga akan putus generasi karena kondisi demikian, Bapak Suwarno selaku Ketua RT terkadang sebisa mungkin membantu, namun hal tersebut yang dilakukan sebagai rasa perduli kepada warga dan sesama belum di ikuti oleh tetanga lainnya, dan dari pemerintah juga belum ada perhatian yang serius dan memberikan solusi atas kondisi Mbah Bajuri itu.

Mbah Bajuri tinggal di Desa Jetak, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati RT. 03/01, berikut adalah gambaran kondisi keluarga dan rumah tinggal Mbah Bajuri.

WARGA DUSUN JATIURIP DESA SUMBERMULYO KEC TLOGOWUNGU – PATI RESAH BERKEPANJANGAN




Laporan : Wakijan
Wartawan Rakar Kota Online

PATI - Warga Dusun Jatiurip, Desa Sumbermulyo ,Keamatan Tlogowungu Kabupaten Pati merasa resah berkepanjangan sejak dulu hingga saat ini. Keluhan Warga Dusun Jatiurip adalah, bahwa tanah yang telah mereka tempati secara turun temurun mulai dari leluhurnya kira2 sejak sebelum tahun 1930 ini tidak dapat diajukan sertifikan hak  atas tanah .

Pada saat mengajukan kepengurusan sertifikat ke kantor ATR/BPN Kab. Pati, petugas BPN menyampaikan tidak bisa diajukan sertifikat, karena status tanah tersebut milik Perhutani. Mendengar penjelasan ini, sontak warga pada bingung dan tidak tau kenapa jadi seperti ini...?

Dengan adanya program dari Presiden RI, Joko Widodo yang akan membebaskan lahan milik Perhutani yang bisa dibagikan kepada warga seperti kutipan dari Media Aliansi Indonesia. 

Hal ini yang menjadi landasan warga Jatiurip untuk kembali mengajukan sertifikat hak atas tanah yang mereka telah tempati secara turun temurun sejak leluhur mereka. Dan  warga menganggap, bahwa tanah yang mereka tempati adalah tanah ADAT/ULAYAT sehingga dapat diajukan sertifikat seperti desa lain pada umumnya. Hal ini tentunya demi kelangsungan hidup dan masa depan anak-anak cucu atau generasi penerus Bangsa dimasa mendatang

“Kami dambakan sebuah kepastian hak atas tanah yang kami tempati sejak sebelum adanya kemerdekaan Republik Indonesia yang kita cintai ini”, kata salah satu warga.

Jika dilihat dari batas wilayah desa menurut peta kerja daerah dan satelit geometrik, justru hutan jati disekitar Dusun Jatiurip berada dalam wilayah batas Desa Sumbermulyo, bukan sebaliknya, data sebagai berikut.

Data Geografi:
RW III merupakan salah satu RW wilayah Dusun Jatiurip, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Wilayah RW III meliputi 4 (empat) RT yang cukup mudah dijangkau oleh kendaraan roda 2 dan roda 4. Dusun Jatiurip terletak di pinggir jalan besar yang jarak dari Kabupaten Pati sekitar 11 km atau waktu tempuh rata-rata 20 menit dari pusat kota atau dari alun-alun Kabupaten Pati.

wilayah RW III Dusun Jatiurip :
Sebelah Utara           : Hutan Desa Sumbermulyo
Sebelah Timur                : Hutan Desa Sumbermulyo
Sebelah Selatan              : Hutan Desa Sumbermulyo
Sebelah Barat                 : Hutan Desa Sumbermulyo
Luas wilayah RW III Dusun Jatiurip yang ada sekarang berdiri di atas lahan seluas 30,6 hektar. Topografi di Dusun Jatiurip memiliki keadaan tanah yang relative datar

DATA PENDUDUK
Jumlah penduduk                      : 816 jiwa 
Jumlah Kepala Keluarga (KK)       : 420 KK 
Jumlah rumah                           : 258 rumah
FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
 Masjid                                      : 01
Mushola                                    : 05
Sekolahan                                 :
-      Sekolah Dasa (SD)                  : 01 - 02
-      Taman Kanak-Kanak (TK)       : 01
-      TPQ                                      : 01
Lapangan Bola Voli                     : 01
Punden Dusun                            : 01
Dengan adanya Peraturan baru dari Presiden Perpres Nomor 88 tahun 2017, warga sangat berharap dapat mengurus sertifikat hak atas tanah mereka bisa dipercepat sesuai dengan program Pemerintah dimaksud.
Keterangan dari Aparat Desa mulai dari Kepala Desa, Kepala Dusun, Staff Pembangunan, Staff Keuangan dan Tokoh Masyarakat juga Sesepuh Dusun Jatiurip mengatakan bahwa, mereka tinggal disitu sejak jaman belanda atau sekitar tahun 1930 an menurut keterangan mereka, namun mengapa tanah tersebut tidak dapat diajukan sertifikat seperti daerah/desa lain.
Warga Dusun Jatiurip melalui paguyuban warga juga telah berangkat ke Jakarta bertemu Anggota Dewan untuk meminta bantuan atas keluhan mereka, namun hingga saat ini belum mendapat solusi, juga Menteri Agraria pernah sidak ke Dusun Jatiurip untuk membantu warga Masyarakat Dusun Jatiurip di temui oleh Kepala usun dan Kepala Desa, namun hingga saat ini belum mendapat solusi.
Data petak Perhutani yang ditempel pada tugu masuk Desa tercat bahwa, Perhutani memenam Jati di wilayah itu total 37 hektar sejak tahun 1974, sehingga jelas lebih dahulu warga dan leluhur mereka, juga terbukti dari Punden Mbah Pahing yang telah berumur ratusan tahun.
Warga berkeluh kesah kepada beberapa pihak hingga sampailah kepada Team Aliansi Indonesia Lembaga Peneliti Aset Negara, dan dari Team Aliansi Indonesia mengadakan Investigasi ke lapangan, dan terbukti bahwa Dusun Jatiurip layak dipertahankan sebagai desa dan akan diperjuangkan untuk mendapat hak sertfikat tanah.



KAPOLSEK PRONOJIWO BERSAMA DANRAMIL LAKUKAN SILATURAHMI DAN PEMASANGAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TAMU WAJIB LAPOR 1X24 JAM

Laporan – Karminto Adi, SSos Wartawan RADAR KOTA LUMAJANG - Kapolsek Pronojiwo IPTU Kusnan bersama Danramil Pronojiwo Kapten I ...