Thursday, 14 December 2017

PERLINDUNGAN TERHADAP MASYARAKAT MISKIN, RAPERDA MASIH DALAM UJI PUBLIK.





Laporan – Karminto Adi, Ssos
Wartawan Tabloid RADAR KOTA

LUMAJANG -Pemerintah Kabupaten Lumajang,memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tergolong miskin. Hal itu, untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat yang ada di Lumajang, jika ada keluhan maupun pengaduan dari masyarakat, melalui Bagian Hukum Setda Lumajang menguji publik mengenai Raperda tahun 2017 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.                                Uji Publik tersebut  dilakukan di Ruang pertemuan Narariya Kirana, Lantai III Kantor Bupati Lumajang, Jumat (8/12/2017).
          Selanjutnya Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Lumajang, Susianto, S. Sos., menyampaikan bahwa setiap Raperda (rancangan Peraturan daerah) sebelum diajukan ke DPRD Kabupaten Lumajang harus melalui uji publik yang telah disusun oleh OPD yang bersangkutan. Pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Lumajang memiliki banyak program, salah satunya bersentuhan dengan hak masyarakat miskin.
Hak masyarakat miskin yang dimaksudkan antara lain memberikan bantuan terkait dengan kesehatan berupa kartu sehat atau BPJS kesehatan. Selain itu, dalam rangka mensejahterakan masyarakat, Pemkab Lumajang juga mengajukan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Hal tersebut mengantisipasi jika masyarakat miskin di Lumajang membutuhkan perlindungan hukum. Namun Pemkab Lumajang tidak mengharapkan adanya  masalah bagi masyarakat miskin di Lumajang.
          Asisten Pemerintahan menghimbau untuk lebih peka terhadap masalah sosial di masyarakat sekitarnya. Di samping itu, ia berharap apa yang dipaparkan oleh narasumber untuk dikritisi, diberikan masukan yang positif, dan solusi, sehingga Raperda yang saat ini diuji publikkan bisa menjadi perda yang disahkan kemudian diaplikasikan.

          Kabag Hukum Setda Kabupaten Lumajang, Ahmad Taufik Hidayat, S.H., M.Hum., melaporkan tujuan kegiatan tersebut memberikan masukan saran dan penyempurnaan raperda. Peserta sejumlah 200 terdiri dari kaur kesra desa, TKSK (Tenaga Kesejateraan Sosial Kecamatan), PKH, Karang Taruna, dan Pekerja Sosial. Narasumber uji publik raperda tersebut yakni Kabag Hukum Setda Kabupaten Lumajang, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Drs. Hariyono (Kominfo)

No comments:

Post a Comment

KAPOLSEK PRONOJIWO BERSAMA DANRAMIL LAKUKAN SILATURAHMI DAN PEMASANGAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TAMU WAJIB LAPOR 1X24 JAM

Laporan – Karminto Adi, SSos Wartawan RADAR KOTA LUMAJANG - Kapolsek Pronojiwo IPTU Kusnan bersama Danramil Pronojiwo Kapten I ...