Laporan – Karminto Adi, SSos
Wartawan Tabloid RADAR KOTA
LUMAJANG - Kembali Perum Perhutani melakukan pengungkapan terhadap pembalakan liar atau yang biasa dikenal dengan istilah Illegal Logging, Waka KSKPH Lumajang Drs. H. Mukhlisin. M.Hut, menjelaskan bahwa berdasarkan temuan sejumlah tunggak kayu jati di kawasan hutan lindung RPH Bago PETAK 20 B blok Pantai Bambang, pihaknya mengerahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.
"Dari temuan sejumlah tunggak pohon kayu jati di kawasan hutan RPH Bago Kec. Pasirian, jajaran kami terus melakukan pencarian terhadap para pelaku pencurian tersebut",Ujarnya, Senin (15/1/2018).
Nampaknya upaya yang dilakukan Perum Perhutani tidak sia-sia sehingga, upaya penyelidikannya mengarah kepada salah satu rumah seorang wanita berinisial SR dengan alamat Dusun Timur Curah, Desa Bago, Kec. Pasirian.
"Kami mengajak jajaran Polsek Pasirian untuk melakukan pengungkapan disalah satu rumah famili dari pelaku yang biasa dibuat menimbun kayu hasil curian dari hutan",Tambanya.
Bekas kayu jati olahan
Lebih dalam, Mukhlisin menerangkan, dari hasil penggerebegan petugas gabungan tersebut menemukan 14 glondong kayu jati dan setumpuk kupasan kayu sisa olahan.
"Diperkirakan dengan kejadian ini Perum Perhutani dirugikan sekitar 15 sampai 20 jutaan",Tegasnya.
Tunggakan pohon jati sisa illegal logging
Pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya untuk proses hukumnya kepada pihak yang berwajib untuk segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku pembalakan kayu jati dikawasan hutan lindung ini.
"Dari keterangan pemilik rumah, kayu-kayu tersebut titipan dari saudaranya yang berinisial Mr. X dan Mr. S yang sedang kabur karena mengetahui kedatangan petugas, dan kami juga berharap dari sini polisi dapat mengungkap para pelaku lain",Harapnya.
Glondongan kayu jati yang ditemukan disalah satu rumah warga
Sementara Kapolsek Pasirian AKP Zainul Arifin, SH, membenarkan pengungkapan illegal Logging ini terjadi, pihaknya bersama - sama jajaran Perum Perhutani melakukan penggerebegan terhadap salah satu rumah warga di Desa Bago, namun diakui pula bahwa pihak polisi sudah mengantongi dari nama nama para pelaku Illegal logging tersebut.
"Kami masih terus mendalami kasus ini, dan jajaran kami juga masih melakukan perburuan terhadap para pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya",Paparnya.
Kapolsek Pasirian juga berharap agar para pelaku untuk segera menyerahkan diri karena cepat atau lambat para pelaku ini pasti akan tertangkap.
"Kami menghimbau kepada para pelaku ini untuk segera menyerahkan diri dan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hidup disekitaran hutan negara agar bisa menjaga kelestarian hutan lindung",Pungkasnya.(Kar)


No comments:
Post a Comment