Wednesday, 20 September 2017

Akhirnya Go-Jek Ditutup



BUKITTINGGI – Wali Kota Bukittinggi, H. Ramlan Nurmatias tidak mengulur waktu merespon keluhan para sopir angkot yang merasa terganggu dengan keberadaan sarana transportasi online Go-jek yang sudah banyak dijumpai di Bukittinggi.

Demo besar-besaran yang dilakukan para sopir angkutan umum Bukit Agam di depan Kantor Wali Kota Bukittinggi langsung mendapat respon dari Ramlan dengan mengutus Satpol PP Pemkot Bukittinggi untuk menutup dan menyegel kantor Go-Jek di Bukittinggi. Sementara itu aplikasinya sendiri masih belum bisa ditutup, hanya kantornya saja yang disegel.

Menurut sumber yang diperoleh, penutupan ini adalah respon cepat pemerintah agar tidak terjadi hal-hal negatif yang mengganggu stabilitas dan keamanan warga di Bukittinggi.

Perwakilan sopir angkot yang berhasil diwawancara media mengatakan, ia dan rekan-rekannya merasa keberadaan Go-Jek telah membunuh mata pencaharian mereka sebagai sopir angkutan umum.
“Belum lagi Go-Jek tidak memiliki perizinan yang jelas dari instansi terkait,” katanya seraya menambahkan sikap Wali Kota yang merespon cepat keluhannya dan rekan-rekan membuat mereka melihat titik terang dan berjanji akan mulai melakukan aktifitas seperti biasanya.

Angkot 2 Bukit Agam melakukan Demo di Kantor wali kota Bukittinggi,  dalam orasinya yang disampaikan oleh perwakilan sopir 2 angkot mengatakan supaya Bapak Wali Kota menutup Beroperasinya Gojek dikota Bukittinggi  karna mereka menganggab sangat membunuh matapencarian mereka karna gojek dikota Bkt sudah mencapai lebih dari 500 an dan juga gojek ini tidak ada perizinan dari instansi terkait..maka dari itu  Maka dari itu Bapak Wali Kota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias  memerintahkan kepada Satpol PP  untuk menyegel  Kantor Gojek dikota Bukittinggi tapi beliau berkata Aplikasi tak bisa ditutup.... karna sudah ada titik terang maka sopir angkot mulai melakukan aktifitasnya lagi...(musmulyadi)/rk

Wednesday, 21 June 2017

HUMAS KOMINFO KABUPATEN PEMALANG TEBANG PILIH TERHADAP KEBERADAAN MEDIA DI PEMALANG




PEMALANG - AG(40 th konon sebagai pegawai Humas Kominfo Kabupaten Pemalang di nilai oleh  sebagian  wartawan nasional yang menjadi biro di Kabupaten Pemalang berlaku tebang pilih dengan keberadaan media yang di daftar oleh Humas Kominfo Kabupaten Pemalang senin 19/6/2017.

   Senin 19/6/2017 saat Beberapa wartawan di Kabupaten Pemalang yang menemui Humas Kominfo Kabupaten Pemalang merasa kecewa dengan penolakan yang di lakukan oleh pegawai Humas Kominfo Kabupaten Pemalang.  Ag (sebagai Kepala Humas Kominfo Kabupaten Pemalang),  menyangsikan keberadaan media lain yang belum terdaftar di humas dalam memberikan bikisan lebaran.

Dikatakan, kepada media dia menyampaikan tidak bisa pak, dengan serta merta datang kesini bawa id card dan media kesini, mesti terdaftar dulu dan sering kirim berita positif, bukan yang negatif lo !

 Kesini ungkap Ag seolah membatasi kebebasan pemberitaan, kemudian lanjutnya "itupun jika selama tiga bulan berturut-turut tidak aktif kirim berita saya coret", ungkapnya.

Beberapa wartawan dari media online, tv dan cetak merasa kecewa terhadap sikap yang di tunjukan Ag menolak keberadaan media mereka di dinas kabupaten pemalang. "Apa bedanya kami dengan mereka ...! Sama sama mempublikasikan berita dari wilayah Kabupaten Pemalang. Kami mengecam keras tindakan oknum Humas Kominfo yang menolak keberadaan kami di Kabupaten Pemalang.

  'Kami berharap pihak Kabupaten Pemalang memberikan teguran keras dengan oknum pegawai tersebut di Humas Kominfo Kabupaten Pemalang terhadap sikap yang di tunjukan" .(sk)

Saturday, 10 June 2017

KECEWA DENGAN PENGADILAN AGAMA DI TINGGAL KERJA DI MANADO ISTRI GUGAT CERAI SUAMI TANPA KONFIRMASI






PEMALANG  - Malang nasib Tamyiz (47th) warga Desa Bongas,  Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jateng di gugat cerai istrinya saat di tinggal kerja di Manado. Tanpa koordinasi, tiba-tiba pada tgl 16/5/2017 dapat kabar sudah ada putusan Pengadilan Agama Pemalang. Padahal selama ini hubungan baik2 saja .

Kepada media Tamyidz saat di temui di rumah saudaranya mengatakan, “Saya sangat kecewa terhadap pihak pengadilan agama yang menjatuhkan keputusan sepihak tanpa konfirmasi dengan pihak tergugat. Saya tidak ada niatan menceraikan istri saya, tahunya tanggal  16/5/2017 saya dapat surat putusan pengadilan agama yang jatuh sejak tanggal 3/5/2017. “Jadi saya tidak dikasih kesempatan banding karena menurut pihak pengadilan jarak banding berlaku selama 14 hari setelah putusan, begitu ungkapnya sambil berlinang air mata.
 
Menanggapi hal ini Jaenal Abidin, kepala KUA Watukumpul saat ditemui media29/5/2017  di kantornya mengatakan, apabila keluarga yang selama ini nafakoh masih berjalan lancar dan harmonis  kami sangat menyayangkan.  Tiba-tiba terjadi perceraian dan saya menghimbau kepada semua pihak terkait baik  dari lapisan paling bawah di pihak desa apabila ada pengajuan yang tidak memenuhi syarat  saya mohon untuk di tangguhkan di tinjau kembali sehingga tidak ada pihak yang di rugikan begitu”, ungkapnya kepada media .
 
Sedangkan dari pihak PPN Desa Bongas sendiri  saat di konfirmasi di rumahnya tidak bisa di temui . Sedang Tamyiz sendiri berharap bisa mengupayakan banding  dan segera bisa kembali berkumpul keluarga. (laporan solihin kohar)

SEJUMLAH TITIK RAWAN KEMACETAN DAN KECELAKAAN DI KABUPATEN PURBALINGGA MENJELANG ARUS MUDIK LEBARAN MULAI DIPETAKAN



PURBALINGGA -Sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan di Kabupaten Purbalingga menjelang arus mudik Lebaran mulai dipetakan. Hal ini untuk meminimalisir kecelakaan di ruas jalan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga, Yonathan Eko Nugroho mengatakan, untuk sementara ada tiga lokasi rawan macet saat arus mudik nanti yaitu ruas Jalan Raya Bayeman di Kecamatan Karangreja, Jalan Jenderal Soedirman dan Alun-alun Purbalingga.
“Untuk jalan Raya Bayeman Karangreja juga lokasi rawan kecelakaan. Bahkan itu jadi blackspot. Pemetaan kami lakukan bersama Polres Purbalingga untuk merumuskan langkahlangkah antisipasi mengurai kemacetan dan rekayasa lalu lintas,” katanya.
kemacetan di Jalan Jenderal Soedirman terjadi karena adanya penumpukan kendaraan masyarakat yang belanja persiapan Lebaran. Selain itu adanya median jalan yang tengah dibangun, pergantian arus lalu lintas jadi dua arah serta sempitnya lahan parkir menjadi penyebab lain.
“Untuk itu rekayasa sudah disiapkan seperti penataan parkir yang hanya sejalur dan membuat kantong parkir baru di Gang Mayong (Jalan Wirasaba) dan Jendsoed ke barat hingga Pos Padamara. Yang pasti jangan sampai ada penumpukan kendaraan, kendaraan harus terus berjalan meski pelan.
Demikian pula di Alun-alun,” terangnya. Kabid Lalu Lintas Dinhub Purbalingga, Sunarto menambahkan, Untuk ruas Jalan Bayeman yang juga rawan kecelakaan meskipun jalan sudah lebar, namun kontur jalan yang turun dan berkelok-kelok dari arah Pemalang.
Kemacetan terjadi karena adanya penambahan volume kendaraan akibat pengalihan lalu lintas imbas dari pembukaan tol Pemalang Exit. Kemacetan biasanya terjadi bila ada kecelakaan. Bila badan kendaraan yang kecelakaan itu tidak menutup jalan bisa diterapkan buka tutup. Namun bila kendaraan menutup jalan, maka akan ada pengalihan lalu lintas.
Ada dua jalur untuk pengalihan lalu lintas. Pertama di area Kecamatan Karangreja itu sendiri, kendaraan dialihkan dari Bayeman menuju jalan kampung di Desa Tlahab Lor dan Tlahab Kidul. Kedua kendaraan dialihkan dari pertigaan Karangreja arah Goa Lawa-Serang dan keluar di pertigaan Selaganggeng, Kecamatan Mrebet.
Penerapannya, situasional. “Ruas Bukateja-Klampok sepertinya tidak akan terjadi kemacetan, sebab jalan itu sudah lebar dan proyek pengecoran sudah rampung. Namun demikian kami juga tetap antisipasi dengan mendirikan pos. Demikian pula jalan masuk dari Banyumas-Sokaraja melalui Jompo- Kalimanah,” katanya. (dik)

Pimpinan instansi pemerintah diimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum, dan sesudah pelaksanaan cuti bersama dalam rangka optimalisasi pelayanan publik




BANYUMAS - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Banyumas Achmad Supartono mengatakan(6/6), pada prinsipnya imbauan tersebut agar pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang dan tidak terhenti. Hal itu sesuai dengan adanya imbauan serupa dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bagi yang memiliki kepentingan mendesak, dapat mengajukan izin langsung kepada atasannya. Karena hal ini sifatnya adalah imbauan, maka memang tidak ada sanksi, hanya saja ia menandaskan perlu mendapat izin dari atasan yang bersangkutan.
“Ini (imbauan) agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu,” kata dia Adapun sesuai dengan edaran Sekda Banyumas tentang hari libur nasional 2017, No 581/7271 tanggal 20 Desember 2016, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H dimulai pada tanggal 27 Juni, sampai dengan 30 Juni 2017.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan cuti bersama ini. Pengawasan, lanjutnya akan dilakukan pada hari pertama masuk kerja setelah masa cuti bersama selesai.
“Kita akan lihat absensi nanti saat hari pertama masuk,” jelasnya.terkait dengan disiplin pegawai, lima orang aparatur sipil negara (ASN), dijatuhi sanksi karena indisipliner. Satu orang di antaranya bahkan diberhentikan.
Achmad Supartono mengatakan sejak awal 2017, sampai dengan Mei 2017 ada lima orang ASN yang dijatuhi sanksi karena indisipliner. “Satu orang di antaranya diberhentikan, empat orang lainnya diberikan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun,” katanya
Satu orang ASN diberhentikan karena melanggar disiplin pegawai, yakni tidak masuk kerja selama 46 hari. Penjatuhan sanksi tersebut, menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN. (dik)

KAPOLSEK PRONOJIWO BERSAMA DANRAMIL LAKUKAN SILATURAHMI DAN PEMASANGAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TAMU WAJIB LAPOR 1X24 JAM

Laporan – Karminto Adi, SSos Wartawan RADAR KOTA LUMAJANG - Kapolsek Pronojiwo IPTU Kusnan bersama Danramil Pronojiwo Kapten I ...